BERITA TREN – Pada Rabu (22/2), sidang Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer sudah selesai digelar, dan Majelis Etik Polri telah memberi putusan untuk tidak memecat Bharada E.
Vonis yang dijatuhkan cukup ringan yaitu sanksi demosi selama satu tahun. Richard Eliezer hanya dimutasi berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah yang berbeda.
Putusan tersebut disambut gembira oleh banyak pihak, namun tidak dengan keluarga korban. Ayah Bharada J mengungkapkan kekecewaan atas hukuman yang diberikan bagi Richard Eliezer yang telah menembak putranya.
Baca Juga: Sosok Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Dirjen Pajak, Ayah Mario Tersangka Penganiayaan
Dilansir dari akun ig insta_julid, tim BeritaTren.com akan membeberkan curahan kekecewaan Ayah Josua tersebut, berikut ulasannya.
Kombes Sakeus Ginting beserta kedua rekanya Kombes Hengky dan Kombes Widjaya telah mengetukan palu, artinya keputusan sanksi untuk Eliezer sudah final.
Tidak dapat terima hasil putusan tersebut, mencuat cuitan kekecewaan Ayah Bharada J, “ Saya mau bicara karena begini, ini anak saya ditembak oleh dia, karena dia bilang alasan diperintah” tutur nya.
Baca Juga: Bikin Bangga, 3 Universitas Dunia Ini Menyediakan Mata Kuliah Bahasa Indonesia
“Lalu sudah menembak diterima lagi jadi polri, itu kami kecewa” ungkapnya lagi.
Kelurga Bharada J berharap kasus ini akan menjadi pelajaran untuk polisi-polisi lain agar tidak mau menerima perintah yang buruk dari atasanya.
Samuel melanjutkan ungkapan kekecewaanya, “harusnya dia dipecat dari polri agar itu bisa jadi pembelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain”.
Baca Juga: Trik Jitu Menghadapi Bullying di Sekolah, Lakukan 3 Tips Ini Kamu Akan Merasa Aman
“jangan sampai mau disuruh hal yang buruk” tambahnya.
Si anak baik, panggilan Eliezer dari Mahfud MD dianggap telah menjadi saksi kunci terungkapnya kasus penembakan Bharada J.
Sehingga hal tersebut menjadi salah satu poin penting pertimbangan Majelis Etik Polri dalam menetapkan keputusan untuk Bharada E.
“Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, dimana pelaku lainnya dalam siding PN Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi”.
***