BERITA TREN – Pelamar PPPK 2024 gelombang 2 yang tengah mengikuti proses pendaftaran mungkin akan menemui kendala berupa pemberitahuan “Pelamar Tidak Terpenuhi Masa Kerja”.
Kendala ini mempengaruhi banyak pelamar yang tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Berbagai faktor menjadi penyebab munculnya notifikasi tersebut, dan penting untuk dipahami agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Sebelum Putuskan Submit di SSCASN, Ini Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 dan Tolong DipahamiBaca Juga: Sebelum Putuskan Submit di SSCASN, Ini Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 dan Tolong Dipahami
Ada tiga alasan utama yang dapat menyebabkan keterangan tersebut muncul.
Pertama, data yang tidak sesuai di database BKN atau Dapodik.
Untuk tenaga non-ASN, data pelamar harus terdaftar di database BKN, sedangkan untuk guru non-ASN, data tersebut harus tercatat dalam Dapodik.
Jika data ini tidak terdaftar atau salah, maka pelamar tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Baca Juga: Lamar PPPK Teknis 2024? Mekanisme hingga Rincian Soal Perlu Dipahami agar Lancar Mengerjakan
Kedua, masa kerja pelamar yang tidak memenuhi ketentuan minimal.
Agar memenuhi syarat, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut di instansi pemerintah atau sekolah tempat bekerja.
Jika masa kerja tidak mencukupi, maka pelamar akan mendapatkan notifikasi tersebut.
Ketiga, jenis sertifikasi yang tidak ditemukan dalam sistem.
Baca Juga: MOHON JANGAN SALAH! 6 Dokumen untuk Diunggah Saat Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Cek Detailnya!
Ini terjadi jika pemalar PPPK 2024 tahap 2 adalah seorang yang merupakan lulusan PPG.
Jika data kelulusan tidak ada di sistem Kemendikbudristek, maka pelamar tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran.
Namun, pelamar PPPK 2024 tahap 2 masih memiliki beberapa solusi untuk mengatasi masalah ini.
Solusi pertama adalah memeriksa data pribadi di database atau Dapodik.
Pelamar dapat meminta bantuan operator sekolah atau instansi tempat bekerja untuk memperbarui data.
Sebagai alternatif, pelamar dapat mempersiapkan dokumen pendukung, seperti surat keputusan pengangkatan dan bukti bahwa mereka masih aktif bekerja, untuk keperluan klarifikasi.
Terakhir, pelamar dapat menghubungi panitia seleksi melalui kanal resmi pendaftaran PPPK untuk mengajukan pengaduan dan mencari solusi lebih lanjut.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 2 di Depan Mata, Masuk Ruang Ujian hanya Harus Bawa 3 Barang Ini
Pelamar PPPK 2024 tahap 2 diharapkan dapat menyelesaikan kendala ini dengan baik dan terus melanjutkan proses pendaftaran dengan lancar.***