BERITA TREN – Kemenpan RB telah menetapkan beberapa syarat tambahan bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang dirancang sejak tahun 2022 untuk menghapus status honorer secara bertahap dan memberikan pendapatan yang lebih layak bagi mereka.
Mulai Oktober 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghentikan kegiatan pendataan ulang untuk tenaga honorer.
Ini menandakan bahwa pemerintah mulai mengalihkan fokus dari pendataan ke proses seleksi PPPK 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa honorer yang ada saat ini benar-benar memenuhi kualifikasi yang diperlukan sebelum diangkat menjadi PPPK.
Meskipun seleksi PPPK 2024 dianggap sebagai formalitas untuk pendataan ulang, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer.
Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat Layaknya PNS? Pahami Lebih Dulu Terutama bagi Honorer
Syarat tambahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan bagi honorer yang akan mengikuti seleksi.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
– Honorer harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia yang ditetapkan untuk jabatan yang dilamar.
– Honorer tidak boleh memiliki catatan sebagai terpidana penjara.
– Honorer tidak boleh pernah diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat dari posisi sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
– Honorer tidak sedang berkedudukan sebagai Calon ASN.
– Honorer tidak boleh menjadi anggota pengurus partai politik.
– Honorer harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Seluruh honorer yang datanya telah terverifikasi oleh BKN diwajibkan mengikuti seleksi PPPK 2024.
Meskipun seleksi ini mungkin dianggap sebagai prosedur administratif, pemenuhan syarat-syarat tersebut tetap penting untuk memastikan bahwa semua honorer yang terlibat memiliki kualifikasi yang memadai.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Kini Mendapat Jaminan Sosial Setara PNS. Cek Apa Saja yang Akan Didapat
Skema seleksi untuk honorer berbeda dengan pelamar umum karena tidak menggunakan passing grade, namun tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dengan penerapan syarat tambahan ini, pemerintah berharap proses transisi bagi tenaga honorer menjadi PPPK dapat berlangsung lebih terstruktur dan adil.***