BERITA TREN – Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, baru-baru ini memberi kabar baik bagi seluruh guru PNS dan PPPK.
Melalui Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, Nadiem memberikan kesempatan bagi para guru PNS dan PPPK untuk menerima Tunjangan Sertifikasi tanpa harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Biasanya, untuk memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, seorang guru harus menyelesaikan PPG.
Baca Juga: Guru PNS di Daerah 3T Dapat Tunjangan Khusus! Cek Jadwal Pencairan dan Syaratnya Sekarang!
PPG adalah program yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik, sehingga mereka dapat diakui sebagai guru profesional.
Namun, aturan terbaru yang diterbitkan oleh Nadiem Makarim menawarkan pengecualian untuk ketentuan ini.
Guru PNS dan PPPK yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional kini tidak perlu mengikuti PPG untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.
Ini adalah langkah besar dalam mempermudah akses guru ke tunjangan mereka, terutama bagi mereka yang sudah memenuhi standar internasional.
Baca Juga: Pasti! Kenaikan Gaji PNS, Guru, TNI/Polri Akan Ditetapkan Prabowo dan Dilakukan Bertahap Tahun 2025
Beberapa ketentuan penting dalam peraturan ini meliputi:
1. Sertifikat Pendidik dari Lembaga Internasional
Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional diakui telah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dan tidak perlu mengikuti PPG.
Lembaga sertifikasi internasional yang diakui mencakup organisasi-organisasi seperti:
Baca Juga: Kabar Baik buat Tenaga Pengajar, Kemenpan RB Pastikan Pemenuhan Guru ASN, Presentasenya?
- International Society for Technology in Education (ISTE)
- National Board for Professional Teaching Standards (NBPTS)
- Cambridge International Certificate for Teachers and Trainers (CICTT)
- International Baccalaureate (IB)
- Microsoft Certified Educator (MCE).
2. Lembaga Sertifikasi Internasional
Hanya lembaga yang telah diakui secara internasional dan memenuhi standar global yang dapat memberikan Sertifikat Pendidik.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Guru Penggerak, Ayo Latihan di Rumah!
Daftar lembaga ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan.
3. Pelaporan Sertifikat
Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga internasional harus melaporkan kepemilikan sertifikat tersebut melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal ini bertujuan untuk memverifikasi sertifikasi yang dimiliki dan memastikan bahwa guru tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, Nadiem Makarim memberikan kemudahan bagi guru-guru yang telah memiliki sertifikasi internasional.
Memungkinkan mereka untuk mendapatkan tunjangan yang berhak mereka terima tanpa harus menjalani proses PPG yang memakan waktu.
Ini merupakan langkah positif dalam mendukung dan menghargai kualitas pendidikan di Indonesia.
Memberikan pengakuan yang pantas kepada guru-guru yang telah berinvestasi dalam peningkatan profesionalisme mereka secara global.
Baca Juga: Manipulasi Nilai di SMPN 19 Depok Berujung Sanksi: 9 ASN dan 3 Guru Honorer Terkena Hukuman
Kebijakan bagi guru PNS dan PPPK ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak pendidik untuk memperoleh sertifikasi internasional dan sekaligus memperkuat kualitas pendidikan.***