Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kabar Gembira! Nadiem Makarim Kasih Kode Kalau Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Ikut PPG, Cek Syaratnya

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, baru-baru ini memberi kabar baik bagi seluruh guru PNS dan PPPK.

Melalui Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, Nadiem memberikan kesempatan bagi para guru PNS dan PPPK untuk menerima Tunjangan Sertifikasi tanpa harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Biasanya, untuk memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, seorang guru harus menyelesaikan PPG.

Baca Juga: Guru PNS di Daerah 3T Dapat Tunjangan Khusus! Cek Jadwal Pencairan dan Syaratnya Sekarang!

PPG adalah program yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik, sehingga mereka dapat diakui sebagai guru profesional.

Namun, aturan terbaru yang diterbitkan oleh Nadiem Makarim menawarkan pengecualian untuk ketentuan ini.

Guru PNS dan PPPK yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional kini tidak perlu mengikuti PPG untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.

Ini adalah langkah besar dalam mempermudah akses guru ke tunjangan mereka, terutama bagi mereka yang sudah memenuhi standar internasional.

Baca Juga: Pasti! Kenaikan Gaji PNS, Guru, TNI/Polri Akan Ditetapkan Prabowo dan Dilakukan Bertahap Tahun 2025

Beberapa ketentuan penting dalam peraturan ini meliputi:

1. Sertifikat Pendidik dari Lembaga Internasional

Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional diakui telah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dan tidak perlu mengikuti PPG.

Lembaga sertifikasi internasional yang diakui mencakup organisasi-organisasi seperti:

Baca Juga: Kabar Baik buat Tenaga Pengajar, Kemenpan RB Pastikan Pemenuhan Guru ASN, Presentasenya?

  • International Society for Technology in Education (ISTE)
  • National Board for Professional Teaching Standards (NBPTS)
  • Cambridge International Certificate for Teachers and Trainers (CICTT)
  • International Baccalaureate (IB)
  • Microsoft Certified Educator (MCE).

2. Lembaga Sertifikasi Internasional

Hanya lembaga yang telah diakui secara internasional dan memenuhi standar global yang dapat memberikan Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Guru Penggerak, Ayo Latihan di Rumah!

Daftar lembaga ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan.

3. Pelaporan Sertifikat

Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga internasional harus melaporkan kepemilikan sertifikat tersebut melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini bertujuan untuk memverifikasi sertifikasi yang dimiliki dan memastikan bahwa guru tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Berita Gembira! Guru Non-ASN Kini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Setara Gaji PNS! Temukan Syaratnya di Sini!

Dengan adanya kebijakan ini, Nadiem Makarim memberikan kemudahan bagi guru-guru yang telah memiliki sertifikasi internasional.

Memungkinkan mereka untuk mendapatkan tunjangan yang berhak mereka terima tanpa harus menjalani proses PPG yang memakan waktu.

Ini merupakan langkah positif dalam mendukung dan menghargai kualitas pendidikan di Indonesia.

Memberikan pengakuan yang pantas kepada guru-guru yang telah berinvestasi dalam peningkatan profesionalisme mereka secara global.

Baca Juga: Manipulasi Nilai di SMPN 19 Depok Berujung Sanksi: 9 ASN dan 3 Guru Honorer Terkena Hukuman

Kebijakan bagi guru PNS dan PPPK ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak pendidik untuk memperoleh sertifikasi internasional dan sekaligus memperkuat kualitas pendidikan.***

Tags: guruPNSPPGPPPKtunjangan sertifikasi

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Bukan hanya Jaminan Kesehatan, PNS juga Diganjar 4 Jenis Tunjangan Ini, Hidup Makin Tenang!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren