BERITA TREN – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata memiliki banyak keuntungan.
Selain menerima gaji pokok setiap bulan, PNS ternyata juga menerima sejumlah tunjangan.
Menariknya lagi, tidak hanya menerima gaji pokok dan tunjangan saja para PNS juga menerima uang makan lho.
Baca Juga: Hanya Honorer dengan Kriteria Ini yang Bisa Jadi PPPK! Jangan Panik, Cek Dulu Alasannya!
Bahkan nominal uang makan yang diterima PNS tersebut tidaklah tanggung-tanggung.
Khusus untuk tahun 2024, nominal uang makan yang diterima oleh PNS telah disahkan oleh pemerintah.
Uang makan PNS tersebut dapat cair pada setiap bulannya.
Baca Juga: Bingung Memilih Karier? PNS atau Pegawai BUMN, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Namun tentu besaran nominal yang uang makan yang diterima oleh PNS tersebut jelaslah berbeda-beda.
Nominal uang makan yang diterima oleh masing-masing PNS tergantung pada golongan mereka.
Antara PNS dengan Golongan 1 dan PNS dengan Golongan 3 tentu memiliki selisih nominal uang makan yang berbeda.
Baca Juga: Fresh Graduate Rapatkan Barisan, Ini 4 Jurusan Kuliah yang Sering Muncul di Rekrutmen CASN
Dilansir BERITA TREN, inilah jumlah Nominal uang makan PNS 2024 yang disahkan oleh pemerintah.
Golongan 1 dan 2: Rp35.000 per hari
Golongan 3: Rp37.000 per hari
Golongan 4: Rp41.000 per hari
Apabila dihitung salama satu bulan, sebanyak 22 hari kerja maka PNS akan mendapatkan uang makan sebagai berikut
Golongan 1 dan 2
Baca Juga: Aturan Pencairan Uang Makan PNS: Ternyata Bukan Seminggu Sekali, Golongan 1 Rp35 ribu
Rp 35.000 x 22 hari kerja= Rp 770.000
Golongan 3
Rp 37.000 x 22 hari kerja = Rp 814.000
Golongan 4
Rp 41.000 x 22 hari kerja = Rp 902.000
Itulah jumlah uang makan PNS 2024 yang akan diterima sesuai dengan jumlah kehadirannya.***