Follow FansPage
Berita Tren
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Masa Kerja PPPK: Jangan Sampai Kaget dengan Aturan Pensiun Baru Ini!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023 membawa perubahan besar dalam pengaturan masa kerja PPPK di Indonesia.

Aturan ini menetapkan batas usia pensiun yang jelas bagi PPPK.

Ketentuan masa kerja PPPK ini dicantumkan dalam pasal yang sama dengan ketentuan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Peluang Masih Besar! PPPK Masih Ada Harapan Jadi PNS karena Satu Hal Ini, Terus Diperjuangkan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penting untuk memahami bahwa para PPPK yang mencapai usia pensiun yang ditentukan tidak akan terkejut jika mereka diberhentikan dari jabatan.

Dengan adanya regulasi ini, ada harapan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pegawai dan menghindari ketidakpastian dalam karier mereka.

Peraturan Baru Mengenai Masa Kerja PPPK Berdasarkan UU ASN Tahun 2023

Menurut UU ASN 2023, batas usia pensiun bagi PPPK dibagi menjadi dua kategori utama, yakni jabatan manajerial dan non-manajerial:

Baca Juga: HORE! Pemerintah Bakal Angkat Tenaga Semua Honorer jadi PPPK! Begini Skemanya

1. Jabatan Manajerial

Untuk PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Madya, dan Jabatan Pratama, batas usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun.

Sedangkan untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, batas usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.

2. Jabatan Non Manajerial

Baca Juga: Jika Tidak Lolos Seleksi PPPK, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya? Diberhentikan?

PPPK yang menjabat sebagai Pelaksana harus pensiun pada usia 58 tahun.

Untuk Jabatan Fungsional, batas usia pensiun akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah mencapai batas usia yang telah ditentukan, PPPK akan diharuskan untuk mengakhiri masa jabatannya.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Punya Masa Kerja dalam Jangka Waktu Ini Bakal Diangkat Jadi PPPK

Peraturan ini berlaku secara nasional, menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengelola tenaga PPPK.

Dengan ditetapkannya ketentuan masa kerja PPPK ini, diharapkan adanya peningkatan kepastian hukum dan kejelasan mengenai masa kerja PPPK.

Selain itu, hal ini juga akan membantu dalam perencanaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan, sehingga proses pengelolaan tenaga kerja dapat berjalan lebih efektif.***

Tags: ASNmasa kerjaPensiunPNSPPPKUU

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Berita Gembira! Guru Non-ASN Kini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Setara Gaji PNS! Temukan Syaratnya di Sini!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren