Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Masa Kerja PPPK: Jangan Sampai Kaget dengan Aturan Pensiun Baru Ini!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023 membawa perubahan besar dalam pengaturan masa kerja PPPK di Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aturan ini menetapkan batas usia pensiun yang jelas bagi PPPK.

Ketentuan masa kerja PPPK ini dicantumkan dalam pasal yang sama dengan ketentuan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Peluang Masih Besar! PPPK Masih Ada Harapan Jadi PNS karena Satu Hal Ini, Terus Diperjuangkan

Penting untuk memahami bahwa para PPPK yang mencapai usia pensiun yang ditentukan tidak akan terkejut jika mereka diberhentikan dari jabatan.

Dengan adanya regulasi ini, ada harapan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pegawai dan menghindari ketidakpastian dalam karier mereka.

Peraturan Baru Mengenai Masa Kerja PPPK Berdasarkan UU ASN Tahun 2023

Menurut UU ASN 2023, batas usia pensiun bagi PPPK dibagi menjadi dua kategori utama, yakni jabatan manajerial dan non-manajerial:

Baca Juga: HORE! Pemerintah Bakal Angkat Tenaga Semua Honorer jadi PPPK! Begini Skemanya

1. Jabatan Manajerial

Untuk PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Madya, dan Jabatan Pratama, batas usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun.

Sedangkan untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, batas usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.

2. Jabatan Non Manajerial

Baca Juga: Jika Tidak Lolos Seleksi PPPK, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya? Diberhentikan?

PPPK yang menjabat sebagai Pelaksana harus pensiun pada usia 58 tahun.

Untuk Jabatan Fungsional, batas usia pensiun akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah mencapai batas usia yang telah ditentukan, PPPK akan diharuskan untuk mengakhiri masa jabatannya.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Punya Masa Kerja dalam Jangka Waktu Ini Bakal Diangkat Jadi PPPK

Peraturan ini berlaku secara nasional, menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengelola tenaga PPPK.

Dengan ditetapkannya ketentuan masa kerja PPPK ini, diharapkan adanya peningkatan kepastian hukum dan kejelasan mengenai masa kerja PPPK.

Selain itu, hal ini juga akan membantu dalam perencanaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan, sehingga proses pengelolaan tenaga kerja dapat berjalan lebih efektif.***

Tags: ASNmasa kerjaPensiunPNSPPPKUU

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Berita Gembira! Guru Non-ASN Kini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Setara Gaji PNS! Temukan Syaratnya di Sini!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren