Follow FansPage
Berita Tren
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PPPK Daftar CPNS 2024, Cek Semua Persyaratannya

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Tanpa harus mengundurkan diri, apakah bisa PPPK daftar CPNS 2024?

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bisa bernapas lega untuk tahun ini.

Pasalnya aturan PPPK daftar CPNS 2024 tidak memberatkan dan tidak perlu mengundurkan diri dari posisinya.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer yang Gagal PPPK 2024? Ini Solusi Terbaik

Sah! PPPK Daftar CPNS 2024 Tak Perlu Resign

Deputi bidang PANRB, Aba Subagja menyatakan bahwa PPPK boleh mendaftar sebagai PNS.

Menurut beliau, kebijakan tersebut memungkinkan PPPK tidak harus resign ketika tidak diterima sebagai PNS.

PPPK yang ingin mengubah nasib menjadi PNS bisa mendaftar melalui tes CPNS pada 2024.

Baca Juga: Ini Kategori Tenaga Honorer yang Bakal Dapat NIP PPPK! Benarkah Diangkat Tanpa Tes?

Peraturan tersebut berbeda dengan tahun lalu yang dinilai sangat memberatkan PPPK.

Hanya saja PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi syarat 1 tahun bekerja.

Ketika nantinya PPPK tidak lolos CPNS, tetap bisa kembali bekerja berstatus sebagai PPPK.

Pernyataan dari Aba tersebut sesuai dengan kebijakan baru Kementerian PANRB.

Baca Juga: Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Menjanjikan?

Kebijakan baru berdasarkan pasal 24 PermenPAN RB nomor 6 tahun 2024 mengatur tentang pengadaan pegawai ASN.

Pasal 24 menyoroti bahwa PPPK yang melamar pada pengadaan PNS wajib memenuhi masa kerja minimal 1 tahun.

Selain memenuhi persyaratan masa kerja P3K juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK.

Permenpan RB tersebut juga mengatur PPPK yang ingin melamar untuk tes CPNS harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pelajari Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK Sebelum Terlambat!

  • Pendaftar CPNS tidak terlibat tindakan pelanggaran saat berlangsungnya seleksi.
  • Calon pendaftar tidak dalam proses pengusulan penetapan NIP.
  • Memiliki pengalaman berkaitan dengan bidang tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Bekerja minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga: Kekurangan dan Kelebihan PNS VS PPPK, Mana yang Lebih Baik untuk Menunjang Hidupmu?

Selain persyaratan khusus PPPK yang akan mendaftar sebagai PNS juga harus memenuhi persyaratan umum sesuai aturan terbaru, yaitu:

  • Pendaftar berusia minimal 18 hingga 35 tahun.
  • Tidak terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman kurungan atau penjara 2 tahun.
  • Calon pelamar tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai PPPK, PNS, anggota Polri maupun pegawai swasta.

Baca Juga: SSCASN 2024 Menghadirkan Tampilan Baru: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Tidak Bersamaan

  • Tidak terlibat politik atau menjadi anggota partai politik.
  • Pelamar CPNS memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah falam maupun luar negeri.

Prioritas CPNS 2024

Baca Juga: Bolehkah PPPK Ikut Seleksi CPNS? Ini Syarat PPPK Jadi PNS Tanpa Harus Resign atau Mengundurkan Diri

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemerintah pusat telah mengumumkan alokasi kuota P3K sebesar 5.988 farmasi.

Berdasarkan skala prioritas nasional, maka terdapat tiga jenis tenaga yang menjadi fokus utama untuk CPNS 2024.

Pemerintah memprioritaskan nakes, tenaga pendidik, dan tenaga teknis.

Alokasi PPPK terdiri dari 981 tenaga guru, 702 tenaga kesehatan, dan 4305 tenaga teknis.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Daftar CPNS PPPK 2024 agar Kesempatan Berhasil Lebih Besar

Kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidik menjadi prioritas utama pemerintah.

Oleh karena itu PPPK daftar CPNS bisa memperhatikan peluang ini saat proses perekrutan.***

Tags: CPNSdaftarPeraturanPPPK

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

10 Posisi CPNS 2024 yang Bisa Dilamar Semua Jurusan

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren