BERITA TREN – Beberapa tahub belakangan, wacana penggunaan skema fully funded kembali mencuat. Jaminan hari tua bagi pensiunan PNS.
Wacana skema fully funded ini digadang-gadang akan digunakan bagi pensiunan PNS.
Bahkan yang lebih menghebohkan lagi, dengan penggunaan skema fully funded tersebut, para abdi negara seperti PNS digadanh-gadang akan mendapatkan uang pensiunan sampai Rp1 Miliar.
Perubahan skema pembayaran pensiunan PNS ini tertuang dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Namun peraturan tersebut belum membahas secara jelas skema yang akan digunakan.
Bahkan termasuk rencana pengubahan skema pensiunan fully funded dari yang selama ini pay as you go.
Baca Juga: Calon ASN Jangan Keliru! Begini Cara Mudah Membuat Akun SSCASN untuk Ikut CPNS 2024
Namun ternyata pembentukan rancangan skema pensiunan bagi ASN termasuk PNS ini sangat kompleks.
Sehingganya skema fully funded tersebut belum bisa seketika diterapkan untuk tahun 2025.
Lantas apa itu skema fully funded? Dikutip BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah pengertian skema fully funded yang digunakan untuk pensiunan PNS.
Baca Juga: Tak Sabar Jadi ASN, Tapi Jadwal Bukanya Tidak Tahu? Ternyata Ini Alasan CPNS 2024 Belum Dibuka!
1. Pengertian skema fully funded
Berdasarkan buku Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2016 yang berjudul Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil, skema fully funded adalah salah satu opsi pemerintah untuk membiayai pensiun PNS.
Full funding adalah metode pembiayaan dengan besaran dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun, dipenuhi dengan cara diangsur besama-sama melalui iuran antara peserta, dalam hal ini PNS aktif dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Akumulasi pemupukan dana pada metode full funding dapat digunakan untuk membayar manfaat pensiun pada saat PNS memasuki masa pensiun.
2. BKF jabarkan hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan fully funded
Dalam buku itu, BKF menjabarkan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penerapan skema fully funded untuk pembiayaan pensiun PNS:
Baca Juga: Kelengkapan Penetapan TEWAS bagi PNS yang Meninggal Dunia dalam Tugas
Diperlukan penyusunan portofolio sekuritas pasar untuk mengelola akumulasi dana yang terkumpul.
Terkait dengan hal tersebut, terdapat kemungkinan dana pensiun yang terkumpul akan dihadapkan pada risiko pasar.
Full funding tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesinambungan program pensiun PNS.
3. Pemerintah belum menuangkan skema pensiunan PNS dalam KEM-PPKF 2025
Meski begitu, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) edisi pemutakhiran tahun 2025, pemerintah tak menyebutkan skema apa yang akan digunakan untuk membiayai pensiun PNS.
Akan tetapi, pemerintah menyatakan program pensiun PNS akan direformasi dalam dua kelompok besar, yakni perubahan skema program untuk PNS existing, dan pengembangan program baru untuk PNS baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***