BERITA TREN – Jabatan fungsional merupakan salah satu jabatan yang ada pada tingkatan jabatan di PNS.
Jika kamu berprofesi sebagai seorang PNS, istilah jabatan fungsional mungkin sudah tidak asing lagi didengar.
Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, jabatan fungsional merupakan salah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas tertentu.
Baca Juga: Ahli Muda Termasuk Golongan Berapa di ASN PNS? Ini Daftar Lengkap Golongan untuk Jabatan Fungsional
Fungsi dan tugas dalam jabatan fungsional PNS ini berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pada jabatan fungsional PNS terdapat beberapa keistimewaan.
Salah satu keistimewaan jabatan fungsional PNS yaitu adanya penghargaan berupa kenaikan pangkat yang mempunyai mekanisme dan ketentuan yang berbeda dengan kenaikan pangkat jabatan struktural.
Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ASN PNS Berlaku dalam Sistem Single Salary, Kapan Mulai Diberlakukan?
Dikutip BERITA TREN dari laman djkn.kemenkeu.go.id, inilah syarat kenaikan pangkat bagi PNS berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
1. Paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
2. Memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Adapun yang dimaksud dengan angka kredit yaitu akumulasi nilai angka kredit yang harus dicapai oleh para pejabat fungsional.
Baca Juga: Kabar Gembira! Skema Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025 Siap Dianggarkan dalam APBN
Setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, angka kredit diperoleh dari konversi Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau periodik yang dihitung secara proporsional.
3. Nilai Predikat Kinerja paling rendah ‘Baik’ dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Bagi para pejabat fungsional PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkat, maka mereka wajib memiliki nilai predikat kinerja minimal ‘Baik’ yang dibuktikan dalam Dokumen Evaluasi Kinerja (DEK) dan Hasil Evaluasi Kinerja (HEK).
Baca Juga: CEK Rincian 6 Tunjangan Apa Saja yang Ada di PNS
Adapun jenis-jenis tingkatan jabatan fungsional PNS yaitu sebagai berikut.
1. Tingkatan Jabatan Fungsional Keahlian
Ahli Utama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
Ahli madya: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
Ahli muda: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
Ahli pertama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
2. Tingkatan Jabatan Fungsional Keterampilan
Penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam jabatan fungsional keterampilan.
Mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam jabatan fungsional keterampilan.
Terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam jabatan fungsional keterampilan.
Pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam jabatan fungsional keteramilan.***