BERITA TREN – Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan terbaru terkait pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024.
Hal ini penting bagi para pelamar PPPK yang ingin bergabung dalam formasi ASN di berbagai instansi pemerintahan.
Kebijakan terbaru ini dijelaskan secara rinci oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam paparan terbarunya.
Baca Juga: Keuntungan Menjadi PNS dan ASN, Mulai dari Stabilitas Pekerjaan dan Mendapat Dana Pensiun
Dilansir dari Channel YouTube Usman Oegi, kebijakan ini mencakup perencanaan dan pengadaan SDM aparatur yang diatur dalam beberapa peraturan penting.
Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007, dan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
Kebijakan perencanaan dan pengadaan ASN tahun 2024 menekankan pada beberapa aspek utama.
Pertama, fokus pada pelayanan dasar seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Bingung! Ini Perbedaan PNS dan PPPK, Mana yang Akan Kamu Pilih?
Selain itu, ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah dan merekrut talenta-talenta baru melalui seleksi CPNS.
Seleksi ini difokuskan untuk pelamar umum, sementara upaya mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital juga dilakukan.
Menurut paparan dari Kemenpan RB, alur perencanaan kebutuhan ASN tahun 2024 saat ini sudah mencapai tahap penetapan formasi nasional dan rincian kebutuhan ASN per instansi.
Kebijakan pengadaan ASN khusus untuk CPNS telah diterbitkan dan proses selanjutnya adalah penetapan kebutuhan di setiap instansi.
Baca Juga: PNS atau Karyawan BUMN? Mana yang Lebih Sesuai dengan Kualifikasimu?
Salah satu hal baru dalam pengadaan ASN 2024 adalah pelamaran yang dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN.
Yang menarik, PPPK dapat melamar posisi PNS dan PPPK dengan syarat memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam tahap seleksi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelamar.
Baca Juga: Gak Cuma Dapat Gaji Pokok, Ini 4 Pendapatan Tambahan PNS 2024. Bikin Rekening Makin Gendut!
Untuk CPNS, tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, untuk PPPK, seleksi hanya meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Selain itu, pengumuman hasil seleksi dilakukan secara terbuka melalui portal SSCASN BKN atau portal instansi masing-masing.
Setelah dinyatakan lulus, pelamar akan diangkat sebagai calon PPPK dan ditetapkan berdasarkan kebutuhan kementerian.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Guru dan Tenaga Kesehatan Mendapat Prioritas
Kebutuhan PNS pada pengadaan tahun 2024 mencakup kebutuhan umum dan kebutuhan khusus yang meliputi enam kriteria, termasuk penyandang disabilitas, putra-putri wilayah Papua, dan daerah tertinggal.
Adapun nilai ambang batas SKD pengadaan PNS tahun 2024 juga telah ditetapkan, dengan tiga komponen utama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Seluruh proses pengadaan ASN tahun 2024 diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga integritas dan moralitas, serta memperhatikan kualifikasi jabatan dan unit kerja penempatan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Skema Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025 Siap Dianggarkan dalam APBN
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pelamar dapat lebih siap dan terinformasi dengan baik dalam mengikuti proses seleksi ASN tahun 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pelamar yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi ASN tahun ini.
***