Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS Tanpa Salah Hitung!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Potongan BPJS untuk PNS merupakan kewajiban yang diatur dalam program jaminan kesehatan nasional.

Setiap PNS dikenakan iuran yang dipotong dari gaji pokok setiap bulan untuk mendukung fasilitas kesehatan yang mereka terima.

Besarnya potongan BPJS untuk PNS ini sudah ditetapkan dengan skema tertentu, di mana sebagian besar ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pendaftaran dan Iuran BPJS Kesehatan PPU PNS!

Dengan iuran ini, PNS dapat mengakses berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan medis hingga rawat inap.

Hal ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang maksimal.

Program ini juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dalam menghadapi risiko kesehatan.

Berapa Potongan BPJS untuk PNS?

Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS adalah kontribusi yang harus dibayar setiap bulan sebagai bagian dari program jaminan kesehatan.

Baca Juga: PNS, Ini 5 Jaminan Kesehatan yang Akan Melindungi Anda dan Keluarga! Nomor 3 Pasti Menguntungkan!

BPJS Kesehatan untuk PNS termasuk dalam kategori PPU (Pekerja Penerima Upah), yang berarti potongan gaji untuk iuran kesehatan ini diatur oleh pemerintah.

PNS membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok mereka.

Dari 5 persen tersebut, 4 persen dibayar oleh pemerintah sebagai pemberi kerja, sementara 1 persen sisanya dibayar oleh PNS sendiri.

Contoh:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Uang Pensiun PNS: Benarkah Dijamin Seumur Hidup? Ini Jawaban Lengkapnya!

Misalkan, seorang PNS memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.000.000, maka iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar adalah:

Pemerintah: 4% x Rp 4.000.000 = Rp 160.000

PNS: 1% x Rp 4.000.000 = Rp 40.000

Jadi, total potongan untuk BPJS Kesehatan adalah Rp 200.000, dengan Rp 160.000 dibayar oleh pemerintah dan Rp 40.000 oleh PNS.

Baca Juga: Tak Main-Main! Tugas ASN PNS Diatur Undang-Undang, Berkaitan dengan Persatuan Negara

Dengan adanya iuran BPJS Kesehatan, PNS mendapatkan akses fasilitas kesehatan yang lebih terjamin.

Pemerintah berperan besar dalam menanggung sebagian besar biaya untuk memberikan jaminan kesehatan yang maksimal bagi aparatur negara.

Secara keseluruhan, potongan BPJS Kesehatan untuk PNS dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik, dengan pembagian iuran yang adil antara pemerintah dan PNS.***

Tags: BPJSLayanan KesehatanPemerintahPNSpotongan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

PNS Harus Tahu! Ini Batas Maksimal Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Penjelasannya!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren