Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mengundurkan Diri Setelah Diterima? Ada Sanksi Berat yang akan Menunggu PNS, lho!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Sanksi PNS mengundurkan diri dapat dikenakan bagi pelamar yang telah lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP. Namun, mereka memilih untuk tidak melanjutkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, sanksi ini diatur dalam pasal 54 ayat 2.

Beberapa instansi bahkan menerapkan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengajukan permohonan berhenti setelah dinyatakan lulus.

Baca Juga: Terungkap! Inilah 3 Perbedaan Mencolok Antara Guru Honorer dan PNS yang Harus Kamu Ketahui!

Salah satu sanksi yang paling umum adalah larangan untuk mengikuti penerimaan ASN pada periode berikutnya.

Misalnya, jika seorang CPNS mengundurkan diri setelah lulus dan mendapatkan NIP di tahun 2023, ia tidak diperkenankan untuk mendaftar lagi di tahun 2024.

Ia harus menunggu hingga tahun 2025 untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan ASN kembali.

Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah pelamar yang tidak serius dalam mengikuti proses seleksi.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Guru di Seluruh Indonesia. Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer Bakal Naik!

Selain larangan, ada juga sanksi berupa kewajiban untuk membayar denda.

Besaran denda ini bervariasi tergantung pada instansi masing-masing.

Contohnya, Badan Intelijen Negara (BIN) memberlakukan denda sebesar Rp50 juta bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah lulus.

Jika CPNS tersebut telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar, denda yang dikenakan dapat meningkat hingga Rp100 juta.

Baca Juga: Inilah 6 Jenis Mutasi PNS yang Harus Kamu Ketahui, Lengkap dengan Syarat dan Prosedur

Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

CPNS yang mengundurkan diri diharuskan mengganti biaya seleksi sebesar Rp35 juta.

Di Kementerian Hukum dan HAM, meskipun tidak ada jumlah denda yang pasti, CPNS yang mengundurkan diri tetap dikenakan sanksi.

Sanksi ini berupa ganti rugi sesuai dengan biaya yang dikeluarkan negara selama proses seleksi.

Baca Juga: Sebelum Mengundurkan Diri Sebagai PNS, Baca Ini! Masihkah Kamu Mendapatkan Uang dan Tunjangan Pensiun?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jumlahnya dihitung mulai dari tahap awal seleksi hingga saat pengunduran diri dilakukan.

Sanksi PNS mengundurkan diri ini dirancang untuk memastikan komitmen pelamar terhadap proses seleksi.

Dengan adanya sanksi PNS mengundurkan diri, diharapkan CPNS lebih mempertimbangkan keputusan mereka sebelum memilih untuk berhenti.***

Tags: ASNCPNSmengundurkan diriPNSSanksi

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Proses Mutasi PNS Ternyata Tak Sesederhana Itu! Simak Semua yang Perlu Anda Ketahui!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren