BERITA TREN – Sanksi PNS mengundurkan diri dapat dikenakan bagi pelamar yang telah lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP. Namun, mereka memilih untuk tidak melanjutkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, sanksi ini diatur dalam pasal 54 ayat 2.
Beberapa instansi bahkan menerapkan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengajukan permohonan berhenti setelah dinyatakan lulus.
Baca Juga: Terungkap! Inilah 3 Perbedaan Mencolok Antara Guru Honorer dan PNS yang Harus Kamu Ketahui!
Salah satu sanksi yang paling umum adalah larangan untuk mengikuti penerimaan ASN pada periode berikutnya.
Misalnya, jika seorang CPNS mengundurkan diri setelah lulus dan mendapatkan NIP di tahun 2023, ia tidak diperkenankan untuk mendaftar lagi di tahun 2024.
Ia harus menunggu hingga tahun 2025 untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan ASN kembali.
Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah pelamar yang tidak serius dalam mengikuti proses seleksi.
Selain larangan, ada juga sanksi berupa kewajiban untuk membayar denda.
Besaran denda ini bervariasi tergantung pada instansi masing-masing.
Contohnya, Badan Intelijen Negara (BIN) memberlakukan denda sebesar Rp50 juta bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah lulus.
Jika CPNS tersebut telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar, denda yang dikenakan dapat meningkat hingga Rp100 juta.
Baca Juga: Inilah 6 Jenis Mutasi PNS yang Harus Kamu Ketahui, Lengkap dengan Syarat dan Prosedur
Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
CPNS yang mengundurkan diri diharuskan mengganti biaya seleksi sebesar Rp35 juta.
Di Kementerian Hukum dan HAM, meskipun tidak ada jumlah denda yang pasti, CPNS yang mengundurkan diri tetap dikenakan sanksi.
Sanksi ini berupa ganti rugi sesuai dengan biaya yang dikeluarkan negara selama proses seleksi.
Jumlahnya dihitung mulai dari tahap awal seleksi hingga saat pengunduran diri dilakukan.
Sanksi PNS mengundurkan diri ini dirancang untuk memastikan komitmen pelamar terhadap proses seleksi.
Dengan adanya sanksi PNS mengundurkan diri, diharapkan CPNS lebih mempertimbangkan keputusan mereka sebelum memilih untuk berhenti.***