Follow FansPage
Berita Tren
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Putusan MK Mengenai Usia Calon Presiden/Wakil Presiden Dinilai Dapat Merusak Tatanan Bernegara

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITATREN – Sebuah keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal calon presiden/wakil presiden dianggap Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, sebagai ancaman terhadap kehidupan demokrasi.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (2/10), Dedi mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut berpotensi memunculkan praktik politik dinasti dan nepotisme yang merusak tatanan bernegara.

Menurut Dedi, putusan MK membuka celah untuk nepotisme yang dapat berkembang subur. Lebih buruk lagi, MK dianggap telah merusak tatanan yudikatif negara.

“Demokrasi tentu terganggu, lahirnya politik dinasti, suburnya nepotisme,” katanya di Jakarta, Kamis (2/10).

Baca Juga: Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

Dedi berpendapat bahwa Ketua MK, Anwar Usman, layak dicopot dari jabatannya dan dijalani proses hukum.

Argumen Dedi didasarkan pada beberapa hal, yang menunjukkan adanya pelanggaran krusial dalam putusan MK tersebut.

Pertama, hakim yang memiliki hubungan langsung dengan materi gugatan seharusnya tidak boleh ikut dalam merumuskan keputusan. Kedua, MK tidak berwenang mengubah, menambah, atau mengurangi isi Undang-Undang.

Fungsi MK seharusnya hanya membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum kepada DPR RI.

Baca Juga: Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

“Sehingga MK layak disebut merusak konstitusi, bahkan hakim yang ikut mengubah UU layak disebut kriminal,” tuturnya.

Sanksi Elektoral

Sementara itu, Peneliti Politik dan Kebijakan, Danis TS Wahidin, menyatakan bahwa masyarakat dapat memberikan sanksi elektoral terhadap kandidat yang bermasalah dan merusak.

“Kesalahan politik harus diluruskan dengan kebenaran politik. Masyarakatlah sekarang harapan satu-satunya hukuman elektoral dengan tidak memilih kandidat yang bermasalah,” ujar Danis.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

Menurut Danis, putusan MK tersebut sarat dengan kepentingan yang memuluskan praktik nepotisme dalam keluarga Presiden Joko Widodo.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ada cacat hukum dalam pengambilan keputusan MK. Hakim-hakim membawa MK jauh ke ruang-ruang politik. Padahal MK dan DPR serta lembaga kepresidenan sejajar, tidak boleh saling intervensi,” sebut Danis.

Lebih lanjut, kehadiran Gibran sebagai calon wakil presiden juga dinilai sebagai dampak negatif dalam politik kaum muda.

“Hari ini kita sedang menghadapi era bonus demografi. Anak muda harus mulai dipercaya dan diberikan peluang mengisi jabatan-jabatan strategis, agar bonus demografi tidak berubah menjadi beban demografi. “ Kata Danis.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pencairan Dana Pensiun Taspen Mudah, Lengkapi Syarat Ini!

Namun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang tepat dan aturan yang benar, berdasarkan prestasi bukan sebatas personalitas, serta dengan pendekatan demokrasi, bukan model oligarkis.

Anak muda juga harus diberikan pemahaman tentang pentingnya nilai-nilai keagamaan, nasionalisme, dan cinta tanah air.

Danis menambahkan bahwa meskipun Gibran terlihat memiliki dukungan yang kuat saat ini, masih akan ada rintangan di masa depan.

Munculnya sentimen negatif di masyarakat dapat memengaruhi elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Formula Perhitungan Single Salary PNS Buat Gaji Bulanan jadi Lebih Besar?

“Pengaruh elektabilitas Gibran terhadap Prabowo tidak terlalu signifikan, Pak Prabowo sudah memiliki elektabilitas bawaan sekitar 30-40%, Gibran hanya sekitar 2-10%,“ tandas Danis.(***)

Tags: calon presidenPresidenPutusan MKtatanan bernegaraWakil Presiden

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Demi Muruah Mahkamah Konstitusi, MKMK Dituntut Ambil Keputusan yang Tidak Normatif

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren