BERITA TREN – Pengalaman tenaga honorer dalam bekerja menjadi salah satu syarat penting bagi mereka untuk menjadi PPPK 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dari MenPAN RB.
Saat ini, tenaga honorer tengah menunggu pengangkatan oleh pemerintah.
Ini tentunya menjadi berita baik bagi mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Dalam proses pengangkatan ini, status tenaga honorer akan dihapus dan mereka akan diangkat sebagai PPPK, yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, untuk bisa meraih status ini, tenaga honorer harus mengikuti serangkaian tes seleksi.
Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024
Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi tenaga honorer dalam proses pengangkatan PPPK.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, berikut adalah syarat pengalaman yang harus dipenuhi:
1. Pengalaman Jabatan Pelaksana
Tenaga honorer harus memiliki pengalaman minimal dua tahun pada jabatan ini.
2. Jabatan Fungsional Jenjang Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama
Pengalaman yang dibutuhkan juga minimal dua tahun.
3. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda
Di sini, syaratnya adalah pengalaman minimal tiga tahun.
4. Jabatan Fungsional Dosen
Untuk dosen, pengalaman kerja yang dibutuhkan bervariasi:
– Minimal dua tahun untuk jenjang asisten ahli.
– Tiga tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor).
– Lima tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi pendidikan S-2 (Magister).
Baca Juga: PPPK 2024: Kenali Kategori Tenaga Honorer Siluman yang Dihapus dari Daftar Pengangkatan!
– Lima tahun untuk jenjang lektor kepala.
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Syaratnya adalah minimal delapan tahun pengalaman sebagai guru.
Pengangkatan menjadi PPPK merupakan amanat dari UU ASN 2023, dan penataan tenaga honorer ini harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Dengan demikian, pengalaman tenaga honorer menjadi sangat penting untuk bisa mendapatkan pengakuan dan status yang lebih baik dalam bidang pelayanan publik.***