BERITA TREN – Cuti menikah ASN adalah hak yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil waktu libur saat melangsungkan pernikahan.
Cuti ini penting agar ASN dapat mempersiapkan dan merayakan momen berharga dalam hidup mereka.
Berikut adalah penjelasan mengenai cuti menikah ASN.
Baca Juga: Ternyata Jenis Jabatan ASN di Pemerintahan Cuma Ada 2. Kamu Wajib Tahu Apa Saja Itu?
Ketentuan Cuti Menikah
1. Durasi Cuti
ASN berhak mendapatkan cuti menikah selama 10 hari.
Cuti ini dapat diambil sebelum, selama, atau setelah hari pernikahan, tergantung pada kebutuhan dan persetujuan atasan.
Baca Juga: Apa Saja Fungsi Pegawai ASN Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023? Simak Penjelasan Lengkapnya.
2. Persyaratan Pengajuan
ASN yang ingin mengambil cuti menikah harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
– Menyampaikan permohonan cuti secara resmi kepada atasan langsung.
– Melampirkan bukti rencana pernikahan, seperti akta nikah atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
– Mengajukan permohonan cuti minimal satu bulan sebelum tanggal pernikahan untuk memastikan proses persetujuan berjalan lancar.
3. Penggantian Tugas
Selama cuti menikah, ASN harus memastikan tugas dan tanggung jawabnya diambil alih oleh rekan kerja yang ditunjuk.
Hal ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa kendala.
4. Prosedur Pengajuan Cuti
Proses pengajuan cuti menikah bagi ASN melibatkan beberapa langkah:
– ASN perlu mengisi formulir cuti yang disediakan oleh instansi. Formulir ini biasanya mencakup informasi pribadi, tanggal pernikahan, dan durasi cuti yang diminta.
– Setelah mengajukan formulir, ASN harus menunggu persetujuan dari atasan. Atasan akan mempertimbangkan kelayakan cuti berdasarkan kebutuhan dinas.
Baca Juga: Apa Itu FR CPNS? Memahami Fenomena Bocoran Soal Seleksi ASN
– Setelah cuti disetujui, ASN harus mendapatkan salinan keputusan cuti sebagai bukti resmi. Ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Cuti menikah adalah hak yang diberikan kepada ASN untuk mempersiapkan dan merayakan pernikahan.
Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, ASN dapat memanfaatkan cuti ini dengan baik, tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab di instansi mereka.***