BERITA TREN – Tunjangan fungsional PNS diberikan setiap bulan kepada pegawai yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional (JF).
Penetapan pemberian tunjangan fungsional PNS ini dilakukan bersamaan dengan keputusan pengangkatan pegawai ke dalam JF.
Tunjangan tersebut menjadi hak yang melekat selama pegawai menjalankan tugas tersebut.
Baca Juga: Makmur di Hari Tua, Inilah Deretan 3 Tunjangan Pensiunan PNS
Pembayaran tunjangan fungsional PNS diatur melalui Peraturan Presiden dan dilaksanakan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK tidak hanya bertugas menetapkan pemberian tunjangan ini tetapi juga memiliki kewenangan untuk menghentikan pembayarannya dalam beberapa kondisi tertentu.
Alasan Dibalik Penghentian Tunjangan Fungsional PNS
Ada beberapa alasan utama yang menyebabkan tunjangan fungsional dihentikan:
Baca Juga: Apa Saja Tunjangan Dosen PNS yang Bikin Karier Ini Begitu Menjanjikan? Temukan Jawabannya di Sini!
1. Perubahan Jabatan
– Pegawai diangkat ke jabatan pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas.
– Dipindahkan ke JF lain.
2. Pemberhentian dari JF
Baca Juga: Pantas Ingin Jadi PNS, 3 Tunjangan Ini Siap Dihadirkan bagi Pegawai Negeri
– Pegawai mengundurkan diri dari JF.
– Pegawai diberhentikan sementara dari status PNS.
– Pegawai menjalani cuti di luar tanggungan negara atau terlibat dalam tugas belajar lebih dari enam bulan.
– Pegawai ditugaskan secara penuh di luar JF atau tidak memenuhi syarat yang ditetapkan untuk JF.
Baca Juga: Auto Makmur, Inilah Deretan Tunjangan yang Diguyurkan ke PNS Aktif
3. Keadaan Khusus
– Pegawai meninggal dunia.
– Pegawai mengambil cuti besar.
– Pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama sepuluh hari berturut-turut.
– Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Guru ASN Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Hingga Setara Gaji Pokok!
– Pegawai diangkat sebagai hakim ad hoc atau jabatan tertentu lainnya.
Dalam kondisi-kondisi tersebut, PPK berwenang menghentikan pembayaran tunjangan sejak bulan berikutnya atau sesuai keputusan yang berlaku.
Dengan demikian, pemberian tunjangan fungsional PNS tidak hanya bergantung pada jabatan saja.
Akan tetapi, hal ini juga dipengaruhi kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Mekanisme ini memastikan agar tunjangan fungsional PNS diberikan secara tepat sasaran, sekaligus menghentikan pembayaran jika pegawai tidak lagi memenuhi syarat.***