Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jangan Sampai Terjadi! Ini Alasan Mengapa Dana TPG Triwulan III Anda Bisa Ditagih Kembali oleh Pemerintah

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Dana TPG triwulan III akan mulai disalurkan kepada guru pada bulan Oktober ini.

Namun, guru harus berhati-hati dalam mengajukan atau menginput data terkait penerimaan TPG.

Hal ini dikarenakan ada beberapa kondisi yang mengharuskan pengembalian dana tersebut kepada pemerintah.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Guru, Pelamar P3K 2024 Wajib Tahu

Aturan pengembalian dana TPG triwulan III ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian data, dana yang telah diterima wajib dikembalikan.

Penyebab Dana TPG Triwulan III Wajib Dikembalikan

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan guru harus mengembalikan dana TPG triwulan III:

Baca Juga: Persaingan Ketat! BKN Beberkan Update Statistik Pendaftar PPPK Guru dan PPPK Nakes 2024

1. Ketidaksesuaian bukti administrasi

Misalnya, jika dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

2. Ketidaksesuaian data

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini bisa terjadi apabila data yang diinputkan tidak sesuai dengan informasi sebenarnya.

Baca Juga: PPPK Guru 2024: Pelamar Membludak! Siapa yang Berhasil Lulus Seleksi Administrasi dan Kenapa?

3. Ketidaksesuaian fakta

Jika ada perbedaan antara fakta yang sebenarnya dan yang disampaikan dalam pengajuan.

Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengembalian dana TPG akan dihitung secara kumulatif sejak ketidaksesuaian tersebut terjadi.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemendikbud 2024 Sudah Dibuka! Ini Dia Persyaratan Lengkap untuk Jabatan Fungsional Guru yang Harus Anda Tahu!

Oleh karena itu, penting bagi guru untuk memastikan bahwa semua data dan bukti yang diserahkan sudah benar dan sesuai dengan kenyataan.

Kesalahan dalam penginputan data dapat berdampak serius karena pengembalian dana tidak hanya berlaku untuk satu periode.

Akan tetapi, hal ini dihitung sejak pertama kali ketidaksesuaian tersebut terjadi.

Sebagai langkah pencegahan, guru harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku saat mengajukan permohonan TPG dan memastikan data yang diinput sudah benar dan sesuai dengan fakta.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Guru ASN Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Hingga Setara Gaji Pokok!

Dengan begitu, mereka tidak perlu khawatir akan kewajiban mengembalikan dana.

Demikian informasi mengenai kewajiban pengembalian dana TPG triwulan III jika terjadi ketidaksesuaian data.

Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa membantu guru untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan penerimaan TPG.***

Tags: danagurupengembalianTPGtriwulan iii

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Jangan Lewatkan! Pendaftaran PPPK Pemprov Kaltim untuk Tenaga Non-ASN Dibuka, Cek Formasi yang Tersedia!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren