BERITA TREN – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini akan berlaku untuk semua barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif PPN 11 persen.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, kenaikan tarif ini akan berdampak pada barang dan jasa yang kerap dikonsumsi masyarakat, seperti sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.
Barang yang Tak Terdampak
Dwi menegaskan, tiga barang pokok, yakni minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, tidak akan terdampak kenaikan ini. Tambahan tarif PPN sebesar 1 persen untuk ketiga barang tersebut akan ditanggung pemerintah (DTP), sehingga harga barang tetap stabil di level 11 persen.
Selain itu, sejumlah kebutuhan pokok lain tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN atau dikenakan tarif nol persen. Kelompok barang dan jasa yang bebas PPN pada 2025 mencakup:
- Kebutuhan pokok: Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
- Sejumlah jasa: Pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, pendidikan, angkutan umum, tenaga kerja, serta persewaan rumah susun umum.
- Barang lain: Buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.
Sesuai Amanat UU HPP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang kebutuhan masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa pemerintah juga akan fokus pada azas gotong royong. “PPN 12 persen akan dikenakan bagi barang dan jasa kategori premium. Kita juga akan menyisir kelompok harga untuk barang-barang tersebut,” ujarnya.
Stimulus untuk Masyarakat
Sebagai penyeimbang kebijakan, pemerintah menyiapkan beberapa stimulus, seperti diskon tagihan listrik hingga 50 persen untuk pelanggan 2.200 VA dan pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja industri padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Namun, kebijakan ini menuai kritik. Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pelemahan daya beli masyarakat menjadi sorotan utama.
Bahkan, sebuah petisi online berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” di situs change.org telah memperoleh lebih dari 173 ribu tanda tangan sejak diluncurkan pada 19 November 2024.
Pemerintah Bisa Menunda
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menunda atau menyesuaikan tarif ini. Berdasarkan UU HPP Pasal 7 Ayat (3), tarif PPN dapat diubah dalam rentang 5–15 persen dengan persetujuan DPR, bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
“Karenanya, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN sesuai situasi ekonomi yang ada,” jelas Dolfie dalam keterangannya, Minggu (22/12).
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pencairan Dana Pensiun Taspen Mudah, Lengkapi Syarat Ini!
Dengan berbagai dinamika ini, masyarakat berharap agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli rakyat.