Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

PPN 12 Persen pada Transaksi QRIS 2025, Siapa yang Sebenarnya Menanggung Beban Pajak?

by Kris Dwi Antara
Desember 24, 2024
in Ekonomi
0
PPN 12 Persen pada Transaksi QRIS 2025

PPN 12 Persen pada Transaksi QRIS 2025

0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk transaksi yang menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standard). Namun, siapa sebenarnya yang akan menanggung pajak tersebut?

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, PPN atas transaksi QRIS dibebankan kepada merchant atau pemilik toko, bukan kepada pembeli atau konsumen.

Hal ini telah diterapkan sejak tahun 2022, ketika PPN mulai dikenakan atas jasa layanan dompet digital atau uang elektronik, bukan pada nilai transaksi jual beli atau top up saldo.

Dilansir BeritaTren.com dari Kompas.com (24/12/2024), dalam transaksi yang memanfaatkan QRIS, PPN dikenakan pada merchant discount rate (MDR).

Baca Juga: Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

MDR adalah biaya yang dibebankan kepada merchant atas setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS.

Untuk transaksi di atas Rp500.000, merchant dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen, sementara transaksi di bawah Rp500.000 gratis biaya MDR.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Artinya, dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 nanti sepenuhnya ditanggung oleh penjual atau pengguna layanan teknologi finansial, bukan konsumen.

Klarifikasi Pemerintah

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa masyarakat sebagai pengguna QRIS tidak akan dibebankan PPN 12 persen.

Pajak ini sepenuhnya diarahkan pada jasa layanan yang digunakan oleh merchant.

“Biaya PPN terkait transaksi QRIS dikenakan pada merchant melalui MDR, bukan pada pembeli,” jelas perwakilan Ditjen Pajak.

Penegasan ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa PPN QRIS akan memengaruhi harga barang atau jasa yang dibeli menggunakan metode pembayaran ini.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pencairan Dana Pensiun Taspen Mudah, Lengkapi Syarat Ini!

Sebagai tambahan, pemerintah terus mendorong penggunaan QRIS dengan kebijakan MDR yang adil, terutama untuk mendukung usaha kecil yang tidak dikenakan biaya untuk transaksi kecil di bawah Rp500.000.

Dengan demikian, meskipun tarif PPN meningkat, pengguna QRIS dapat tetap bertransaksi tanpa perlu khawatir ada biaya tambahan yang membebani mereka.

Penyesuaian ini lebih berdampak pada pemilik usaha atau merchant yang menggunakan layanan teknologi finansial untuk transaksi.

***

Baca Juga: Formula Perhitungan Single Salary PNS Buat Gaji Bulanan jadi Lebih Besar?

Tags: PPNPPN 12 PersenPPN NaikQRIS

Berita Terkait

Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Ekonomi

Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?

by Siti Nurhaliza
Januari 3, 2025
Bansos BPNT Januari 2025 Cair! Begini Cara Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP
Ekonomi

Bansos BPNT Januari 2025 Cair! Begini Cara Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP

by Kris Dwi Antara
Januari 3, 2025
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani
Ekonomi

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani

by Kris Dwi Antara
Januari 2, 2025
Kenaikan PPN 12 Persen 2025, Pengamat UMPR: Daya Beli Masyarakat dan Bisnis Terancam Turun
Ekonomi

Kenaikan PPN 12 Persen 2025, Pengamat UMPR: Daya Beli Masyarakat dan Bisnis Terancam Turun

by Kris Dwi Antara
Januari 2, 2025
Pangan Lokal Bebas PPN 12 Persen Tahun 2025
Ekonomi

Pangan Lokal Bebas PPN 12 Persen Tahun 2025, Solusi Baru Pemerintah untuk Ekonomi Rakyat

by Kris Dwi Antara
Desember 31, 2024
Next Post
Barang dan Jasa yang Bebas PPN di Tengah Kenaikan Tarif 2025, Simak Daftarnya

Barang dan Jasa yang Bebas PPN di Tengah Kenaikan Tarif 2025, Simak Daftarnya!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren