BERITA TREN – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk transaksi yang menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standard). Namun, siapa sebenarnya yang akan menanggung pajak tersebut?
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, PPN atas transaksi QRIS dibebankan kepada merchant atau pemilik toko, bukan kepada pembeli atau konsumen.
Hal ini telah diterapkan sejak tahun 2022, ketika PPN mulai dikenakan atas jasa layanan dompet digital atau uang elektronik, bukan pada nilai transaksi jual beli atau top up saldo.
Dilansir BeritaTren.com dari Kompas.com (24/12/2024), dalam transaksi yang memanfaatkan QRIS, PPN dikenakan pada merchant discount rate (MDR).
MDR adalah biaya yang dibebankan kepada merchant atas setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS.
Untuk transaksi di atas Rp500.000, merchant dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen, sementara transaksi di bawah Rp500.000 gratis biaya MDR.
Artinya, dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 nanti sepenuhnya ditanggung oleh penjual atau pengguna layanan teknologi finansial, bukan konsumen.
Klarifikasi Pemerintah
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa masyarakat sebagai pengguna QRIS tidak akan dibebankan PPN 12 persen.
Pajak ini sepenuhnya diarahkan pada jasa layanan yang digunakan oleh merchant.
“Biaya PPN terkait transaksi QRIS dikenakan pada merchant melalui MDR, bukan pada pembeli,” jelas perwakilan Ditjen Pajak.
Penegasan ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa PPN QRIS akan memengaruhi harga barang atau jasa yang dibeli menggunakan metode pembayaran ini.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pencairan Dana Pensiun Taspen Mudah, Lengkapi Syarat Ini!
Sebagai tambahan, pemerintah terus mendorong penggunaan QRIS dengan kebijakan MDR yang adil, terutama untuk mendukung usaha kecil yang tidak dikenakan biaya untuk transaksi kecil di bawah Rp500.000.
Dengan demikian, meskipun tarif PPN meningkat, pengguna QRIS dapat tetap bertransaksi tanpa perlu khawatir ada biaya tambahan yang membebani mereka.
Penyesuaian ini lebih berdampak pada pemilik usaha atau merchant yang menggunakan layanan teknologi finansial untuk transaksi.
***
Baca Juga: Formula Perhitungan Single Salary PNS Buat Gaji Bulanan jadi Lebih Besar?