Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

PPN 12 Persen pada Transaksi QRIS 2025, Siapa yang Sebenarnya Menanggung Beban Pajak?

by Kris Dwi Antara
Desember 24, 2024
in Ekonomi
0
PPN 12 Persen pada Transaksi QRIS 2025

PPN 12 Persen pada Transaksi QRIS 2025

0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk transaksi yang menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standard). Namun, siapa sebenarnya yang akan menanggung pajak tersebut?

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, PPN atas transaksi QRIS dibebankan kepada merchant atau pemilik toko, bukan kepada pembeli atau konsumen.

Hal ini telah diterapkan sejak tahun 2022, ketika PPN mulai dikenakan atas jasa layanan dompet digital atau uang elektronik, bukan pada nilai transaksi jual beli atau top up saldo.

Dilansir BeritaTren.com dari Kompas.com (24/12/2024), dalam transaksi yang memanfaatkan QRIS, PPN dikenakan pada merchant discount rate (MDR).

Baca Juga: Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

MDR adalah biaya yang dibebankan kepada merchant atas setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk transaksi di atas Rp500.000, merchant dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen, sementara transaksi di bawah Rp500.000 gratis biaya MDR.

Artinya, dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 nanti sepenuhnya ditanggung oleh penjual atau pengguna layanan teknologi finansial, bukan konsumen.

Klarifikasi Pemerintah

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa masyarakat sebagai pengguna QRIS tidak akan dibebankan PPN 12 persen.

Pajak ini sepenuhnya diarahkan pada jasa layanan yang digunakan oleh merchant.

“Biaya PPN terkait transaksi QRIS dikenakan pada merchant melalui MDR, bukan pada pembeli,” jelas perwakilan Ditjen Pajak.

Penegasan ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa PPN QRIS akan memengaruhi harga barang atau jasa yang dibeli menggunakan metode pembayaran ini.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pencairan Dana Pensiun Taspen Mudah, Lengkapi Syarat Ini!

Sebagai tambahan, pemerintah terus mendorong penggunaan QRIS dengan kebijakan MDR yang adil, terutama untuk mendukung usaha kecil yang tidak dikenakan biaya untuk transaksi kecil di bawah Rp500.000.

Dengan demikian, meskipun tarif PPN meningkat, pengguna QRIS dapat tetap bertransaksi tanpa perlu khawatir ada biaya tambahan yang membebani mereka.

Penyesuaian ini lebih berdampak pada pemilik usaha atau merchant yang menggunakan layanan teknologi finansial untuk transaksi.

***

Baca Juga: Formula Perhitungan Single Salary PNS Buat Gaji Bulanan jadi Lebih Besar?

Tags: PPNPPN 12 PersenPPN NaikQRIS

Berita Terkait

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan pemaparan Indeks Perkembangan Harga secara daring.
Ekonomi

BPS Catat 21 Provinsi Alami Penurunan Indeks Perkembangan Harga

by Siti Nurhaliza
Agustus 10, 2026
Pergerakan grafik Indeks Harga Saham Gabungan di layar bursa efek
Ekonomi

IHSG Dibuka Menguat ke 6.440 Terdorong Sinyal Kebijakan Longgar Bank Sentral Global

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia
Ekonomi

IHSG Awal Pekan Melesat ke 6.440, Indeks LQ45 Ikut Naik

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung pemerintahan daerah dan kawasan pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta
Ekonomi

Pemprov DKI Rencanakan Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun untuk Pembiayaan Pembangunan

by Dwi Cahyo Nugroho
Agustus 6, 2026
Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Ekonomi

Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?

by Siti Nurhaliza
Januari 3, 2025
Next Post
Barang dan Jasa yang Bebas PPN di Tengah Kenaikan Tarif 2025, Simak Daftarnya

Barang dan Jasa yang Bebas PPN di Tengah Kenaikan Tarif 2025, Simak Daftarnya!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren