BERITA TREN – Syarat menjadi kepala sekolah negeri perlu diketahui oleh semua guru yang bercita-cita menempati posisi ini.
Ketentuan tersebut telah disahkan oleh Nunuk Suryani, Ditjen GTK, dan masih berlaku hingga saat ini.
Guru yang berminat dapat mendaftarkan diri jika telah memenuhi semua persyaratan menjadi kepala sekolah yang ditetapkan.
Pertama, pendidikan terakhir guru minimal S1 atau Diploma Empat dari program studi terakreditasi.
Guru juga wajib memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak atau STTPP.
Untuk guru PNS, pangkat golongan ruang minimal adalah III/b, sementara PPPK harus berada di jabatan guru ahli pertama.
Selain itu, penilaian kinerja guru selama dua tahun terakhir harus mencapai kategori “baik.”
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji Sertifikasi Guru ASN: Jangan Lewatkan Informasi Penting Ini!
Guru juga diwajibkan memiliki pengalaman manajerial selama dua tahun dalam bidang pendidikan.
Usia maksimal guru saat diangkat menjadi kepala sekolah tidak boleh melebihi 56 tahun.
Kesehatan mental dan fisik juga menjadi syarat mutlak, termasuk bebas dari narkotika atau zat adiktif lainnya.
Jika seorang guru tidak memiliki sertifikat guru penggerak, mereka tetap dapat mendaftar melalui mekanisme khusus.
Namun, masa jabatan mereka dibatasi hingga empat tahun saja.
Jika ingin melanjutkan jabatan sebagai kepala sekolah, guru tersebut harus memperoleh sertifikat guru penggerak melalui pelatihan.
Semua ketentuan ini dirancang agar kepala sekolah dapat memenuhi standar yang diperlukan.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Syarat dan Prioritas Lulusan PPG yang Bisa Mendaftar PPPK Guru 2024!
Syarat menjadi kepala sekolah negeri ini penting untuk memastikan kompetensi dan profesionalisme pemimpin di lingkungan pendidikan. ***