Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Syarat Khusus yang Harus Ada Bagi Tenaga Honorer yang Ingin Mengikuti Seleksi Formasi PPPK 2024, Wajib Dicantumkan!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Seleksi formasi PPPK 2024 memiliki beberapa kewajiban khusus yang perlu diperhatikan oleh tenaga honorer saat melamar.

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Persyaratan seleksi formasi PPPK 2024 diatur oleh MenPAN RB, Azwar Anas, melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2024.

Keputusan ini mengatur tentang mekanisme seleksi pengadaan PPPK untuk tahun anggaran 2024, yang secara khusus diperuntukkan bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Menjawab Keluhan Keterlambatan Gaji: Apresiasi Guru PPPK untuk Gubri Riau

Pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar non-ASN di berbagai instansi pemerintah, sebagai tindak lanjut amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yang mengatur penataan tenaga non-ASN.

Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun formasi yang disediakan dalam seleksi PPPK tahun ini berjumlah 1.031.554 posisi.

Tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di berbagai instansi pemerintah.

Khusus bagi tenaga honorer penyandang disabilitas, terdapat kewajiban tambahan dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Persyaratan Perpanjangan Kontrak PPPK: Fokus pada Penilaian Kinerja yang Baik

Berdasarkan Diktum Keenam dalam Keputusan MenPAN RB, honorer penyandang disabilitas yang melamar harus melampirkan beberapa dokumen.

Mereka juga diwajibkan menyertakan video singkat yang menggambarkan aktivitas keseharian sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar disabilitas:

Jabatan yang dilamar oleh tenaga disabilitas harus sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional atau jabatan pelaksana yang tersedia.

Pelamar disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit atau Puskesmas yang menjelaskan tingkat kedisabilitasan.

Selain itu, pelamar juga harus mengunggah video singkat yang menggambarkan kegiatan sehari-hari mereka yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Misalnya, jika melamar sebagai guru, video harus menunjukkan aktivitas mengajar di dalam kelas.

Pelamar juga harus memahami bahwa proses seleksi formasi PPPK 2024 tidak dilakukan secara otomatis.

Baca Juga: Masa Kontrak PPPK: Perpanjangan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Meski program ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme kontrak, pelamar tetap diwajibkan mengikuti seleksi dengan baik.

Tidak ada sistem pengangkatan otomatis; semuanya bergantung pada hasil seleksi yang dijalankan.

Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, seleksi ini akan menetapkan peserta yang lulus berdasarkan peringkat terbaik.

Dalam proses seleksi ini, tidak diterapkan nilai ambang batas.

Baca Juga: Masa Kontrak Kerja PPPK: Aturan dan Durasi Berdasarkan PermenPAN-RB

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelamar akan dinyatakan lulus hanya jika berada di peringkat teratas dalam seleksi.

Seleksi formasi PPPK 2024 ini memberi peluang besar bagi tenaga honorer, termasuk penyandang disabilitas, untuk memperoleh status sebagai ASN dengan kontrak. ***

Tags: ASNDisabilitasFormasiNon-ASNpesertaPPPK 2024seleksi

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Selangkah Lebih Dekat ke Impian Jadi Pegawai Negeri: Pelajari Tentang Tes Karakteristik Pribadi Sekarang Juga!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren