BERITA TREN – Platform digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, hingga Disney+ Hotstar kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan pajak ini bukan aturan baru.
Bukan Pajak Baru, Hanya Penyesuaian
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN pada layanan digital sudah berlangsung sebelumnya. Kenaikan pajak ini hanya merupakan penyesuaian sebesar 1% dari tarif sebelumnya.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terdampak
“Selama ini yang dibayar oleh masyarakat itu sudah ada pajaknya. Jadi, bukan pajak baru lah intinya. Bukan kenaikan terus tiba-tiba jadi 12%. Bukan seperti itu. Kenaikannya hanya 1%,” jelas Dwi dalam pertemuan di kantor DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, pengenaan PPN ini mengacu pada PMK 60/PMK.03/2022, yang mengatur tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang digunakan di dalam negeri melalui sistem elektronik.
Layanan seperti Netflix, Spotify, dan lainnya telah lama ditetapkan sebagai pemungut pajak berdasarkan aturan ini.
Daftar Harga Layanan Setelah PPN 12 Persen
Baca Juga: Kenaikan UMK Mukomuko 2025 Rp 3 Juta, FSPMI Kritik Tak Dibahasnya UMSK Sawit
Kenaikan tarif PPN ini berdampak pada penyesuaian harga langganan sejumlah platform digital. Berikut daftar harga terbaru:
- Netflix
- Paket Ponsel: Rp 60.480 (sebelumnya Rp 59.940)
- Paket Dasar: Rp 72.800 (sebelumnya Rp 72.150)
- Paket Standar: Rp 134.400 (sebelumnya Rp 133.200)
- Paket Premium: Rp 208.320 (sebelumnya Rp 206.460)
- Spotify
- Paket Mini: Rp 11.984 (sebelumnya Rp 11.877)
- Paket Individual: Rp 61.589 (sebelumnya Rp 61.039)
- Paket Family: Rp 97.328 (sebelumnya Rp 96.459)
- Paket Duo: Rp 80.069 (sebelumnya Rp 79.354)
- Paket Student: Rp 30.800 (sebelumnya Rp 30.525)
- Disney+ Hotstar
- Paket Basic: Rp 72.800 (sebelumnya Rp 72.150)
- Paket Premium: Rp 133.280 (sebelumnya Rp 132.090)
- YouTube Premium / YouTube Music
- Paket Individual: Rp 77.280 (sebelumnya Rp 76.590)
- Paket Family: Rp 155.680 (sebelumnya Rp 154.290)
- Paket Student: Rp 46.480 (sebelumnya Rp 46.065)
Imbauan DJP kepada Masyarakat
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari penyesuaian kebijakan perpajakan, bukan pengenaan pajak baru.
Dengan adanya pajak ini, diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Baca Juga: Upah Minimum Sulsel 2025 Naik, Cek Detail UMP dan UMK Makassar Terbaru
Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam berlangganan layanan digital, sembari mendukung keberlanjutan sistem perpajakan nasional.
***