Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Turun Berkat Skema Opsen Pajak Daerah

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
in Ekonomi
0
Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Turun Berkat Skema Opsen Pajak Daerah

Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Turun Berkat Skema Opsen Pajak Daerah

0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Pemerintah akan menerapkan skema baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

Skema ini sejalan dengan penerapan opsen pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Apa Itu Opsen Pajak Daerah?

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota.

Baca Juga: PPN 12 Persen Diterapkan ke Pendidikan, Pengamat: Kebijakan Hambat Kemajuan Nasional

Dengan sistem ini, bagian kabupaten/kota dari pajak kendaraan bermotor akan diterima secara otomatis saat wajib pajak membayar pajak kendaraan kepada pemerintah provinsi.

Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, metode pembayaran baru ini menggunakan skema split payment. Hasil pajak PKB dan BBNKB dibagi langsung ke rekening provinsi untuk pajak induk dan rekening kabupaten/kota untuk opsen.

Skema ini bertujuan mempercepat penerimaan daerah sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Penyesuaian Tarif Pajak

Baca Juga: Penolakan PPN 12 Persen, Demokrat Sebut Sikap PDIP Hanya Bermuatan Politis

Sebagai bagian dari skema opsen, tarif pajak kendaraan bermotor mengalami penyesuaian untuk meringankan beban masyarakat. Berikut rincian tarif baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022:

  1. Tarif PKB:
    • Maksimal 1,2% untuk kepemilikan pertama (sebelumnya maksimal 2%).
    • Pajak progresif hingga maksimal 6%.
  2. Tarif BBNKB:
    • Maksimal 12%.

Sebagai contoh, jika sebelumnya suatu provinsi menetapkan tarif PKB sebesar 2%, maka berdasarkan aturan baru, tarif ini harus turun menjadi maksimal 1,2%.

Simulasi Perhitungan PKB dengan Opsen

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perubahan tarif ini memberikan dampak pada pembagian hasil pajak. Berikut simulasi perhitungan pajak lama dan baru:

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Program Makan Siang Gratis, PPN 12 Persen Jadi Sorotan
  • Aturan Lama (Tarif PKB 2%):
    • NJKB: Rp 100.000.000
    • Bobot Kendaraan: 1,0
    • PKB: 2% × (Rp 100.000.000 × 1,0) = Rp 2.000.000
    • Seluruhnya masuk ke rekening pemerintah provinsi.
  • Aturan Baru (Tarif PKB 1,2% + Opsen 66%):
    • PKB: 1,2% × (Rp 100.000.000 × 1,0) = Rp 1.200.000
    • Opsen: 66% × Rp 1.200.000 = Rp 792.000
    • Total PKB + Opsen: Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000

Dalam aturan baru, Rp 1.200.000 akan masuk ke rekening pemerintah provinsi, sedangkan Rp 792.000 langsung diterima oleh kabupaten/kota.

Dampak bagi Pemilik Kendaraan

Meski tarif PKB turun, adanya opsen membuat total biaya pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan relatif sama seperti sebelumnya. Namun, besaran pajak dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Dilansir BeritaTren.com, skema ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan menjadikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota lebih mandiri.

Baca Juga: Barang dan Jasa yang Bebas PPN di Tengah Kenaikan Tarif 2025, Simak Daftarnya!

Pasalnya, opsen akan dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan lagi pendapatan transfer dari provinsi.

Dengan perubahan ini, masyarakat diimbau untuk memahami aturan baru agar dapat mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.

***

Tags: PajakPPNPPN 12 PersenPPN NaikSkema Opsen

Berita Terkait

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan pemaparan Indeks Perkembangan Harga secara daring.
Ekonomi

BPS Catat 21 Provinsi Alami Penurunan Indeks Perkembangan Harga

by Siti Nurhaliza
Agustus 10, 2026
Pergerakan grafik Indeks Harga Saham Gabungan di layar bursa efek
Ekonomi

IHSG Dibuka Menguat ke 6.440 Terdorong Sinyal Kebijakan Longgar Bank Sentral Global

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia
Ekonomi

IHSG Awal Pekan Melesat ke 6.440, Indeks LQ45 Ikut Naik

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung pemerintahan daerah dan kawasan pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta
Ekonomi

Pemprov DKI Rencanakan Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun untuk Pembiayaan Pembangunan

by Dwi Cahyo Nugroho
Agustus 6, 2026
Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Ekonomi

Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?

by Siti Nurhaliza
Januari 3, 2025
Next Post
PPN 12 Persen, Andre Rosiade Sebut Inisiatif PDIP Kini Malah Serang Pemerintahan Prabowo

PPN 12 Persen, Andre Rosiade Sebut Inisiatif PDIP: Kini Malah Serang Pemerintahan Prabowo

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren