BERITA TREN – Implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen diproyeksikan memberikan dampak besar terhadap industri layanan pembayaran digital.
Kenaikan ini dinilai akan menggerus pendapatan perusahaan jasa sistem pembayaran pada 2025.
Direktur Bisnis PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa), Heru Perwito, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dapat memengaruhi margin pendapatan yang dihasilkan melalui mekanisme merchant discount rate (MDR).
MDR, yang sudah mencakup PPN, berlaku pada setiap transaksi berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Kami menyadari ada pendapatan yang berkurang dari kenaikan PPN tersebut,” ujar Heru kepada Jawa Pos, Selasa (24/12/2024).
Meski begitu, Heru tetap optimis. Menurutnya, pertumbuhan pesat transaksi QRIS di Indonesia memberikan peluang untuk mempertahankan momentum positif.
“Dengan tren transaksi QRIS yang terus meningkat secara signifikan, kami optimis akan tetap mencapai target pertumbuhan yang diharapkan,” tambahnya.
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, kebijakan ini juga mendapat kritik tajam dari Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar.
Ia menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kurang memperhitungkan efek berantai (multiplier effect) dan dampak kenaikan PPN terhadap pasar.
“Kenaikan PPN berpotensi memicu gejolak harga barang lebih besar dibandingkan persentase kenaikan pajak itu sendiri.
Terutama saat momen penyesuaian ini bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru (Nataru),” jelas Media.
Ia juga menyoroti pernyataan DJP yang menyebutkan dampak kenaikan PPN terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9 persen.
Menurutnya, estimasi tersebut keliru karena tidak memperhitungkan efek kumulatif dari kenaikan PPN pada rantai pasok dan proses produksi.
“Perhitungan ini menyesatkan karena tidak mencerminkan dampak keseluruhan pada harga barang dan jasa.
Kenaikan tarif PPN akhirnya akan dibebankan kepada konsumen melalui komponen harga,” tegas Media, alumnus doktoral dari University of Manchester.
Meski pemerintah mengklaim kenaikan PPN sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, kekhawatiran terhadap dampaknya pada daya beli masyarakat dan stabilitas industri jasa pembayaran digital terus mengemuka.
***