BERITA TREN – Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025, termasuk pada sektor pendidikan.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa langkah tersebut berpotensi menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam persaingan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
“Pendidikan itu investasi jangka panjang, dan tidak seharusnya dijadikan objek pajak,” tegas Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Agus Sartono, Selasa (24/12/2024).
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, Agus mengungkapkan bahwa penerapan PPN 12 persen terhadap sektor pendidikan, terutama pendidikan bertaraf internasional, sangat tidak tepat.
Baca Juga: Penolakan PPN 12 Persen, Demokrat Sebut Sikap PDIP Hanya Bermuatan Politis
Menurutnya, kebijakan ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang selama ini mendorong peningkatan kualitas pendidikan agar mampu bersaing di tingkat global.
Agus juga menyoroti peran strategis Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang telah lama mengembangkan program International Undergraduate Program (IUP).
“Program ini tidak hanya memberikan kontribusi finansial kepada PTN BH, tetapi juga menarik minat mahasiswa asing melalui program student exchange,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan program IUP memungkinkan PTN BH memberikan subsidi silang kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sehingga akses pendidikan menjadi lebih inklusif.
Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Program Makan Siang Gratis, PPN 12 Persen Jadi Sorotan
Selain itu, kehadiran mahasiswa asing juga dinilai memberikan manfaat jangka panjang, seperti memperkuat hubungan bilateral antarnegara dan mendukung ekspor layanan pendidikan.
“Pengenaan pajak di sektor pendidikan, terutama pendidikan bertaraf internasional, sangatlah tidak tepat dan perlu ditinjau ulang,” ujar Agus, yang juga pernah menjabat Deputi Bidang Pendidikan dan Agama di Kemenko PMK.
Agus menekankan bahwa tantangan akses pendidikan di Indonesia yang masih terbatas membuat kebijakan ini semakin tidak relevan.
“Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Beban pajak tambahan hanya akan memperlebar kesenjangan dan menghambat daya saing pendidikan nasional,” pungkasnya.
Baca Juga: Barang dan Jasa yang Bebas PPN di Tengah Kenaikan Tarif 2025, Simak Daftarnya!
***