BERITA TREN – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan dan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2025 telah diumumkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, kenaikan sebesar 6,5% telah ditetapkan untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan dan Makassar.
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, Gubernur Sulawesi Selatan telah menetapkan besaran UMP Sulsel melalui Keputusan Gubernur Nomor 1423/XII/2024.
Besaran UMP Sulsel 2025 dipastikan naik menjadi Rp 3.657.527,37, meningkat dari Rp 3.434.298 pada 2024.
Adapun UMK Makassar, yang ditetapkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Makassar, juga mengalami kenaikan sebesar 6,5%.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba, menyatakan bahwa keputusan ini sesuai arahan pemerintah pusat.
“Secara nasional baik provinsi maupun kabupaten/kota terjadi kenaikan 6,5%,” jelas Nielma, Jumat (13/12/2024).
Besaran UMK Makassar 2025 kini menjadi Rp 3.880.136,865, naik dari Rp 3.643.321 pada 2024.
Rincian Kenaikan UMP dan UMK 2025
- UMP Sulsel 2024: Rp 3.434.298 → 2025: Rp 3.657.527,37
- UMK Makassar 2024: Rp 3.643.321 → 2025: Rp 3.880.136,865
Perkiraan UMK di Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan
Mengacu pada tren sebelumnya, UMK di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan biasanya setara dengan UMP provinsi. Berikut perkiraan UMK di 24 wilayah Sulsel pada 2025:
- Kota Makassar: Rp 3.880.136
- Kota Parepare dan Palopo: Rp 3.657.527
- Kabupaten Gowa, Maros, Bone, dan lainnya: Rp 3.657.527
Kenaikan UMP di Provinsi Lain
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pencairan Dana Pensiun Taspen Mudah, Lengkapi Syarat Ini!
Beberapa provinsi lain juga telah mengumumkan kenaikan UMP 2025:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Bali: Rp 2.996.560
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Kenaikan upah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun tantangan ekonomi di tahun 2025 diprediksi cukup kompleks.
Pemerintah daerah terus mendorong kolaborasi antara pengusaha dan pekerja untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Masyarakat diminta mencermati pengumuman resmi dari pemerintah daerah terkait implementasi upah terbaru ini.
Baca Juga: Formula Perhitungan Single Salary PNS Buat Gaji Bulanan jadi Lebih Besar?
Selain itu, Disnaker Sulsel dan Makassar membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima penyesuaian upah sesuai ketentuan.
Dengan adanya kenaikan ini, semoga kesejahteraan pekerja Sulawesi Selatan dan Makassar terus meningkat di tahun 2025.
***