BERITA TREN – Pada 2024, gaji pokok ASN baik PNS maupun PPPK sudah mengalami kenaikan sebesar delapan persen dari gaji pada peraturan sebelumnya.
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sedangkan kenaikan gaji PPPK tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Yes! Gaji PNS Naik Tahun 2025, Kebijakan Diambil Pemerintah dengan Tujuan-tujuan Ini, Cek Segera
Rencana kenaikan gaji ASN PNS dan PPPK tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025 (KEM & PPKF 2025) Edisi Pemutakhiran.
Pada dokumen ini dituliskan bahwa arah belanja pegawai tahun 2025 konsisten untuk melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kebijakan baru.
Yaitu dengan memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Dimana arah kebijakan belanja pegawai PNS tahun 2025 akan difokuskan pada empat arah kebijakan.
Dikutip BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 13 Agustus 2024, inilah tujuan pemerintah mengambil kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2025.
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working errangement.
Baca Juga: Pemilik Akun TikTok Ini Berikan Tips Lolos Seleksi CPNS Jalur Langit Versinya
2. Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.
3. Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.
4. Menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.
Baca Juga: CPNS 2024 Ditutup Awal September, Ternyata ASN Punya 3 Tugas Utama Diatur dalam UU ASN Nomor 20
Pada arah kebijakan kedua disebutkan bahwa akan dilakukan penyesuaian gaji ASN pada tahun 2025.
Dokumen ini juga menuliskan bahwa reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa penyesuaian gaji ASN tahun 2025 bisa dalam berbagai bentuk.
Contohnya peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja (tukin) atau adanya opsi pembelian insentif tambahan.***