BERITA TREN – Guru honorer kini memiliki harapan baru setelah pemerintah mengumumkan mekanisme seleksi PPPK untuk guru tahun 2024.
Pengumuman ini tercantum dalam Kepmenpan RB Nomor 348 Tahun 2024.
Kebijakan ini memberikan peluang yang sangat dinantikan bagi para guru honorer untuk diangkat sebagai ASN PPPK pada tahun ini.
Baca Juga: Inilah Cara Guru Honorer Swasta Bisa Menjadi ASN 2024: Ketahui Peluang dan Persyaratan Terbaru
Seleksi PPPK menawarkan kesempatan bagi beberapa kategori guru honorer yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi.
Kriteria utama bagi mereka yang dapat mendaftar adalah sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas: Guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021, namun belum mendapatkan penempatan, akan menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Waduh! Ada 5 Kriteria Guru Honorer yang Terancam Tak Bisa Daftar PPPK Guru, Anda Termasuk?
2. Guru Eks-THK2: Mereka yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dan terdaftar sebagai tenaga honorer eks-THK2 (Tenaga Honorer Kategori 2) juga termasuk dalam kategori ini.
3. Guru Non-ASN: Mereka yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar berhak mengikuti seleksi.
4. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri: Termasuk dalam daftar Dapodik (Data Pokok Pendidikan), mereka juga berkesempatan untuk mendaftar.
Baca Juga: Mengejutkan! Nadiem Makarim Sebut Kategori Guru ASN Ini Tak Akan Lagi Terima Tamsil
5. Lulusan PPG Prajabatan: Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan juga diprioritaskan.
Kategori pelamar prioritas akan mendapatkan kesempatan pertama untuk mengisi formasi yang tersedia.
Setelah itu, giliran guru eks-THK2 dan non-ASN yang memenuhi syarat akan dipertimbangkan.
Namun, tidak semua guru honorer memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK.
Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS hingga PPPK Telah Terlihat, Segini Besarannya
Berikut adalah beberapa kategori guru yang tidak dapat mendaftar:
1. Guru Eks-THK2 yang Tidak Aktif: Jika mereka sudah tidak aktif mengajar di sekolah negeri, maka tidak memenuhi syarat.
2. Guru Eks-THK2 yang Pindah ke Sekolah Swasta: Termasuk jika data mereka di Dapodik sudah berpindah ke sekolah swasta.
3. Guru Non-ASN yang Tidak Aktif: Meskipun terdaftar di database BKN, guru non-ASN yang sudah tidak aktif mengajar tidak memenuhi syarat.
4. Guru Non-ASN yang Pindah ke Sekolah Swasta: Jika data mereka di Dapodik juga sudah berpindah ke sekolah swasta, mereka tidak dapat mendaftar.
5. Guru Honorer yang Tidak Terdaftar di Dapodik: Banyak guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik dan oleh karena itu tidak memenuhi syarat.
6. Guru Honorer dengan Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun: Meskipun terdaftar di Dapodik, guru honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun tidak dapat mendaftar.
Bagi guru honorer yang memenuhi kriteria, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi.
Bagi yang belum memenuhi syarat, tidak perlu berkecil hati.
Evaluasi posisi Anda, tingkatkan kompetensi, dan tetaplah mengikuti perkembangan informasi terbaru.
Tahun 2024 bisa menjadi peluang emas bagi seluruh guru honorer di Indonesia. Pastikan Anda selalu update dengan informasi terbaru.***