Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jangan Salah Pilih! Inilah 6 Jenis Cuti PNS yang Wajib Diketahui Agar Hak Anda Terjaga!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – PNS memiliki hak untuk mengambil waktu istirahat melalui berbagai jenis cuti PNS yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Cuti ini penting untuk membantu pegawai menjaga keseimbangan antara tugas dan kehidupan pribadi.

Dengan memahami jenis cuti PNS yang tersedia, setiap pegawai dapat merencanakan waktu istirahat mereka dengan lebih baik.

Baca Juga: Gaji Guru PNS Naik! Simak Perhitungan Terbaru Berdasarkan Masa Kerja dan Tingkat Pendidikan

Setiap jenis cuti memiliki ketentuan dan manfaatnya masing-masing, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Jenis Cuti PNS

Dalam berbagai situasi, PNS memiliki hak untuk mendapatkan cuti.

Jenis-jenis cuti ini diatur oleh peraturan pemerintah guna memastikan keseimbangan antara tugas dan hak pegawai.

Baca Juga: PNS Meninggal Sebelum Pensiun: Jaminan Sosial untuk Keluarga yang Berduka

Berikut beberapa jenis cuti yang bisa diambil oleh PNS:

1. Cuti Tahunan

Setiap PNS berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja setelah bekerja selama satu tahun.

Cuti ini dapat diambil secara penuh atau dibagi dalam beberapa hari sesuai kebutuhan, dan biasanya digunakan untuk beristirahat atau keperluan pribadi.

Baca Juga: Pensiun Dini PNS: Syarat dan Proses Menuju Kehidupan Baru

2. Cuti Besar

Cuti besar diberikan setelah PNS bekerja selama minimal 6 tahun tanpa mengambil cuti besar sebelumnya.

Durasi cuti ini mencapai 3 bulan dan biasanya dimanfaatkan untuk istirahat panjang, pendidikan, atau urusan pribadi.

3. Cuti Melahirkan

PNS perempuan berhak mendapatkan cuti selama 3 bulan untuk persiapan melahirkan dan perawatan bayi.

Baca Juga: PNS dan Keuntungannya: Mengenal Golongan, Gaji, dan Tunjangan

Cuti ini bisa dimulai sebelum atau sesudah melahirkan, tergantung pada kebutuhan pegawai.

4. Cuti Karena Alasan Penting

Cuti ini diberikan untuk keperluan mendesak seperti pernikahan, keluarga sakit parah, atau anggota keluarga meninggal dunia.

Durasi cuti disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan instansi terkait.

5. Cuti Sakit

PNS yang sakit dan tidak mampu bekerja berhak atas cuti sakit.

Baca Juga: Jangan Ambil Risiko! Pelajari Pentingnya Menjaga Netralitas PNS untuk Masa Depan Karir Anda

Jika sakitnya lebih dari 14 hari, pegawai harus menyertakan surat keterangan dokter.

Untuk penyakit serius, cuti sakit bisa diperpanjang dengan ketentuan tertentu.

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

Cuti ini diberikan untuk alasan-alasan khusus, seperti mengikuti pasangan pindah tugas ke luar negeri atau menempuh pendidikan jangka panjang.

Selama mengambil CLTN, pegawai tidak menerima gaji atau tunjangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Mau Tahu Kenapa Tunjangan Fungsional PNS Bisa Dihentikan? Simak 11 Alasan Ini Sebelum Terlambat!

Jenis cuti PNS tersebut memberi fleksibilitas kepada PNS untuk mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Pengajuan cuti harus sesuai prosedur yang berlaku di setiap instansi agar hak cuti bisa dimanfaatkan dengan optimal.***

Tags: CutiJenisPNS

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Hati-hati! Pemutusan Kerja Honorer Mengancam: Apa yang Harus Anda Lakukan untuk Menghindari PHK di 2025?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren