BERITA TREN – Tunjangan kinerja Kemnaker baru saja mengalami kenaikan cukup besar, yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024.
Kenaikan tunjangan Kemnaker ini khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan tersebut, menteri ketenagakerjaan yang bukan PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian.
Tunjangan tertinggi berlaku untuk PNS dengan kelas jabatan 17, yang mencapai Rp33,24 juta per bulan.
Dengan demikian, tunjangan untuk menteri ketenagakerjaan menjadi Rp49,86 juta per bulan.
Berikut adalah rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan di Kemenaker yang berlaku sejak 18 Oktober 2024:
– Kelas Jabatan 17: Rp33,24 juta
– Kelas Jabatan 16: Rp27,57 juta
– Kelas Jabatan 15: Rp19,28 juta
– Kelas Jabatan 14: Rp17,06 juta
– Kelas Jabatan 13: Rp10,93 juta
– Kelas Jabatan 12: Rp9,89 juta
– Kelas Jabatan 11: Rp8,75 juta
– Kelas Jabatan 10: Rp5,97 juta
– Kelas Jabatan 9: Rp5,07 juta
– Kelas Jabatan 8: Rp4,59 juta
– Kelas Jabatan 7: Rp3,91 juta
Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Besaran Tunjangan Istri PNS yang Bikin Kaget
– Kelas Jabatan 6: Rp3,51 juta
– Kelas Jabatan 5: Rp3,13 juta
– Kelas Jabatan 4: Rp2,98 juta
– Kelas Jabatan 3: Rp2,89 juta
– Kelas Jabatan 2: Rp2,70 juta
– Kelas Jabatan 1: Rp2,53 juta
Dengan adanya kebijakan ini, tunjangan kinerja Kemnaker diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam menjalankan tugas mereka.
Kenaikan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung efisiensi dan efektivitas di dalam kementerian.***