BERITA TREN – Tunjangan istri PNS merupakan salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga Pegawai Negeri Sipil.
Istri dari seorang PNS, meskipun tidak bekerja, tetap berhak menerima tunjangan ini setiap bulannya.
Tunjangan istri PNS ini diatur dalam peraturan resmi, dan jumlahnya mencapai 10 persen dari gaji pokok PNS.
Jumlah ini bisa berbeda tergantung dari golongan PNS.
Nominal yang dapat mencapai ratusan ribu rupiah per bulan, terutama bagi PNS dengan pangkat yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, tunjangan untuk istri PNS dengan golongan IV E bisa mencapai Rp637.320 setiap bulan.
Besaran tunjangan ini tentu membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Tunjangan ini tidak hanya berlaku untuk istri PNS, namun juga bagi suami dari PNS perempuan.
Syarat utama untuk mendapatkan tunjangan ini adalah pernikahan yang sah secara hukum, baik melalui Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil.
Hanya pasangan sah yang berhak menerima tunjangan, dan jika ada lebih dari satu istri, hanya satu yang dapat menerimanya.
Pemberian tunjangan ini akan dihentikan apabila terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia.
Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk segera melaporkan perubahan status pernikahan mereka agar tunjangan tersebut dapat dihentikan.
Untuk proses pengajuan tunjangan, PNS perlu melampirkan beberapa dokumen penting, seperti fotokopi akta atau surat nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat terkait.
Pengajuan ini dilakukan melalui Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran di kantor masing-masing.
Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Besaran Tunjangan Istri PNS yang Bikin Kaget
Setelah dokumen disetujui, tunjangan istri/suami PNS akan mulai diberikan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya.
Berikut adalah kisaran tunjangan istri PNS berdasarkan golongan:
– Golongan I: Rp168.570 hingga Rp290.140 per bulan
– Golongan II: Rp218.400 hingga Rp412.560 per bulan
– Golongan III: Rp278.570 hingga Rp518.070 per bulan
– Golongan IV: Rp328.780 hingga Rp637.320 per bulan
Dengan adanya tunjangan istri PNS, keluarga PNS mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup besar setiap bulannya, tanpa persyaratan yang rumit.
Hal ini memberikan manfaat tambahan yang sangat berarti, terutama bagi keluarga yang bergantung pada satu sumber penghasilan.***