Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Begini Tata Cara Cuti Tahunan PNS, Wajib Tahu! Bisa Mempengaruhi Gaji, Lho!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Bagi PNS yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, memiliki hak untuk mendapatkan gaji tahunan PNS.

Cuti tahunan PNS ini berlangsung sepanjang 12 hari.

Permintaan cuti tahunan PNS dapat diajukan dengan minimal satu hari kerja, melalui permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Cari Tahu Apa Itu Pola Karir Horizontal PNS

Jika cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit dijangkau, durasinya dapat diperpanjang hingga 12 hari kalender.

Sisa hak cuti tahunan yang tidak digunakan pada tahun berjalan dapat dibawa ke tahun berikutnya, dengan batasan maksimal enam hari kerja.

Misalnya, jika seorang PNS hanya menggunakan tiga hari cuti di tahun 2023, maka sisa cuti yang dapat dibawa ke 2024 adalah sembilan hari kerja.

Total cuti untuk 2024 akan menjadi 18 hari, yang mencakup sisa cuti 2023 dan hak cuti 2024.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dasar Hukum Pengembangan Karier PNS. Semuanya Berjalan Adil!

Apabila PNS tidak menggunakan cuti tahunan selama dua tahun berturut-turut, mereka berhak untuk menggunakan cuti hingga 24 hari kerja di tahun berikutnya.

Sebagai contoh, seorang PNS yang tidak mengajukan cuti pada tahun 2022 dan 2023, dapat menggunakan hak cuti hingga 24 hari kerja pada tahun 2024.

Namun, hak cuti tahunan ini bisa ditangguhkan oleh pejabat berwenang hingga satu tahun jika ada kepentingan dinas yang mendesak.

Jika cuti tahunan ditunda, hak cuti tersebut akan tetap dihitung secara utuh pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Bisakah Menjadi Pengurus Parpol Sekaligus Menjadi PNS? Cek Dulu Aturannya Sekarang!

Jumlah cuti yang diberikan maksimal 24 hari kerja, yang mencakup hak cuti tahunan untuk tahun berjalan.

Selain itu, PNS yang menjabat sebagai guru atau dosen yang mendapat libur sesuai peraturan perundang-undangan juga berhak atas cuti tahunan.

Jumlah pegawai yang ada di masing-masing unit kerja perlu menjadi pertimbangan dalam pemberian cuti tahunan bagi PNS.***

Tags: CutigajiPNSTahunan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Jangan Abaikan! Begini Prosedur Cuti Sakit PNS yang Harus Diketahui Agar Tetap Terima Gaji!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren