Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Begini Tata Cara Cuti Tahunan PNS, Wajib Tahu! Bisa Mempengaruhi Gaji, Lho!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
148
VIEWS

BERITA TREN – Bagi PNS yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, memiliki hak untuk mendapatkan gaji tahunan PNS.

Cuti tahunan PNS ini berlangsung sepanjang 12 hari.

Permintaan cuti tahunan PNS dapat diajukan dengan minimal satu hari kerja, melalui permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Cari Tahu Apa Itu Pola Karir Horizontal PNS

Jika cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit dijangkau, durasinya dapat diperpanjang hingga 12 hari kalender.

Sisa hak cuti tahunan yang tidak digunakan pada tahun berjalan dapat dibawa ke tahun berikutnya, dengan batasan maksimal enam hari kerja.

Misalnya, jika seorang PNS hanya menggunakan tiga hari cuti di tahun 2023, maka sisa cuti yang dapat dibawa ke 2024 adalah sembilan hari kerja.

Total cuti untuk 2024 akan menjadi 18 hari, yang mencakup sisa cuti 2023 dan hak cuti 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dasar Hukum Pengembangan Karier PNS. Semuanya Berjalan Adil!

Apabila PNS tidak menggunakan cuti tahunan selama dua tahun berturut-turut, mereka berhak untuk menggunakan cuti hingga 24 hari kerja di tahun berikutnya.

Sebagai contoh, seorang PNS yang tidak mengajukan cuti pada tahun 2022 dan 2023, dapat menggunakan hak cuti hingga 24 hari kerja pada tahun 2024.

Namun, hak cuti tahunan ini bisa ditangguhkan oleh pejabat berwenang hingga satu tahun jika ada kepentingan dinas yang mendesak.

Jika cuti tahunan ditunda, hak cuti tersebut akan tetap dihitung secara utuh pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Bisakah Menjadi Pengurus Parpol Sekaligus Menjadi PNS? Cek Dulu Aturannya Sekarang!

Jumlah cuti yang diberikan maksimal 24 hari kerja, yang mencakup hak cuti tahunan untuk tahun berjalan.

Selain itu, PNS yang menjabat sebagai guru atau dosen yang mendapat libur sesuai peraturan perundang-undangan juga berhak atas cuti tahunan.

Jumlah pegawai yang ada di masing-masing unit kerja perlu menjadi pertimbangan dalam pemberian cuti tahunan bagi PNS.***

Tags: CutigajiPNSTahunan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Jangan Abaikan! Begini Prosedur Cuti Sakit PNS yang Harus Diketahui Agar Tetap Terima Gaji!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren