Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jangan Abaikan! Begini Prosedur Cuti Sakit PNS yang Harus Diketahui Agar Tetap Terima Gaji!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Cuti sakit PNS merupakan hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang sedang menderita sakit dan memerlukan waktu untuk pemulihan.

Setiap PNS yang sakit berhak mengajukan cuti sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cuti sakit PNS tidak hanya berlaku untuk sakit ringan, tetapi juga untuk kondisi yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

Baca Juga: Begini Tata Cara Cuti Tahunan PNS, Wajib Tahu! Bisa Mempengaruhi Gaji, Lho!

Hal ini seperti kecelakaan saat menjalankan tugas atau masalah kesehatan yang serius.

Dengan adanya cuti sakit ini, PNS dapat fokus pada pemulihan tanpa khawatir kehilangan penghasilan atau statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Ketentuan Cuti Sakit PNS

Cuti sakit PNS diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menderita sakit dan membutuhkan waktu untuk pemulihan.

Baca Juga: Cari Tahu Apa Itu Pola Karir Horizontal PNS

Berikut adalah penjelasan tentang hak cuti sakit bagi PNS:

1. Sakit 1 Hari

PNS yang sakit selama 1 hari harus menyampaikan surat keterangan sakit tertulis kepada atasan langsung, disertai surat keterangan dokter yang sah.

Dokter tersebut bisa berasal dari dalam maupun luar negeri, dengan izin praktik yang valid.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dasar Hukum Pengembangan Karier PNS. Semuanya Berjalan Adil!

2. Sakit Lebih dari 1 Hari

Jika sakit berlangsung lebih dari 1 hari, PNS harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Surat keterangan dokter juga harus dilampirkan.

3. Durasi Cuti Sakit

Cuti sakit diberikan maksimal 1 tahun.

Baca Juga: Bisakah Menjadi Pengurus Parpol Sekaligus Menjadi PNS? Cek Dulu Aturannya Sekarang!

Jika diperlukan, cuti dapat diperpanjang selama 6 bulan lagi berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

4. Pemeriksaan Kesehatan Ulang

Jika PNS belum sembuh dalam jangka waktu tersebut, akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh tim kesehatan yang ditunjuk.

Jika PNS masih tidak sembuh, maka PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat dan berhak menerima uang tunggu sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Apakah PNS akan Diberhentikan Jika Melakukan Tindak Pidana? Cek Dulu Aturannya!

5. Cuti Sakit Karena Kecelakaan atau Gugur Kandungan

PNS yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas atau gugur kandungan berhak atas cuti sakit.

Cuti untuk gugur kandungan dapat diberikan hingga 1,5 bulan, sedangkan kecelakaan akibat tugas dapat diberikan selama pemulihan.

6. Hak Penghasilan Selama Cuti

Selama menjalani cuti sakit, PNS tetap berhak menerima penghasilan.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Golongan 3B? Simak Detail Tunjangan dan Total Penghasilannya!

Penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan hak cuti sakit PNS tersebut, diharapkan dapat fokus pada pemulihan kesehatannya tanpa khawatir mengenai pendapatan atau status kepegawaiannya.***

Tags: CutiPegawai Negeri SipilPNSSakit

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

PNS Bisa Dapat Cuti 3 Bulan Setelah Melahirkan! Begini Cara Mengajukan dan Hak yang Didapat

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren