Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Bisa Dapat Cuti 3 Bulan Setelah Melahirkan! Begini Cara Mengajukan dan Hak yang Didapat

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Cuti melahirkan PNS adalah hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang baru saja melahirkan untuk memberikan waktu bagi pemulihan fisik dan perawatan anak.

Sebagai bentuk perhatian dari pemerintah, cuti ini dirancang agar ibu yang bekerja di instansi pemerintah bisa menjalani masa-masa pasca melahirkan dengan tenang.

Selama cuti melahirkan PNS, pegawai tetap menerima haknya berupa gaji dan tunjangan tertentu.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Begini Prosedur Cuti Sakit PNS yang Harus Diketahui Agar Tetap Terima Gaji!

Ketentuan mengenai durasi dan hak-hak lainnya telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Hal ini untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak, serta memastikan kelangsungan tugas pegawai.

Hak Cuti Melahirkan PNS

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cuti melahirkan PNS adalah hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) untuk memberi waktu kepada ibu yang melahirkan untuk pulih dan merawat anak.

Baca Juga: Begini Tata Cara Cuti Tahunan PNS, Wajib Tahu! Bisa Mempengaruhi Gaji, Lho!

Berikut penjelasan mengenai ketentuan cuti melahirkan bagi PNS:

1. Durasi Cuti

PNS berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga.

Cuti ini diberikan setelah PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Cari Tahu Apa Itu Pola Karir Horizontal PNS

Permintaan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Cuti untuk Kelahiran Anak Keempat dan Seterusnya

Bagi PNS yang melahirkan anak keempat atau lebih, mereka akan diberikan cuti besar, bukan lagi cuti melahirkan yang reguler.

3. Cuti Melahirkan Kurang dari 3 Bulan

Dalam beberapa kondisi tertentu, PNS dapat mengajukan permintaan untuk cuti melahirkan yang lebih pendek dari 3 bulan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dasar Hukum Pengembangan Karier PNS. Semuanya Berjalan Adil!

Hal ini memungkinkan fleksibilitas bagi pegawai yang membutuhkan waktu lebih sedikit.

4. Penghasilan Selama Cuti

Selama cuti melahirkan, PNS tetap berhak menerima penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Penghasilan ini akan terus diberikan hingga ada ketentuan lebih lanjut yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Bisakah Menjadi Pengurus Parpol Sekaligus Menjadi PNS? Cek Dulu Aturannya Sekarang!

Cuti melahirkan PNS ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada ibu yang bekerja di sektor publik agar dapat menjaga kesehatan dan merawat anaknya setelah melahirkan.***

Tags: CutihakMelahirkanPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Mau Ikut Seleksi Tahap 2? Mekanisme Ujian dan Waktu Pengerjaan Seleksi PPPK Guru 2024

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren