BERITA TREN – Syarat tambahan seleksi PPPK 2024 tahap 2 telah diberlakukan oleh MenPAN RB, Rini Widyantini.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang mendaftar memenuhi kriteria yang lebih ketat.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini akan berlangsung lebih lama, dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pada seleksi kali ini, hanya tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal selama 2 tahun yang diperbolehkan mendaftar.
Selain itu, para alumni PPG juga bisa mengikuti seleksi.
Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memberi kesempatan kepada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan memiliki pengalaman kerja yang cukup.
Sebagai syarat tambahan, MenPAN RB mengharuskan para pelamar untuk menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Lamar PPPK Teknis 2024? Mekanisme hingga Rincian Soal Perlu Dipahami agar Lancar Mengerjakan
SPTJM ini harus dibuat oleh Kepala Unit Kerja.
SPTJM juga harus disertai dengan daftar nominatif tenaga honorer yang telah bekerja aktif di instansi pemerintah selama dua tahun secara terus menerus.
Setelah dibubuhi materai 10.000, SPTJM ini harus diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) paling lambat 31 Desember 2024.
Selain itu, untuk tenaga guru, Kepala Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah terkait pembuatan SPTJM tersebut.
Baca Juga: Sebelum Putuskan Submit di SSCASN, Ini Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 dan Tolong Dipahami
Syarat tambahan ini bertujuan agar setiap tenaga honorer yang mengajukan pendaftaran bisa dibuktikan keaktifannya.
Hal ini juga untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang mengajukan pendaftaran dengan status yang tidak sah.
Dengan adanya syarat tambahan ini, tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak terdaftar dengan jelas akan tersingkir dari seleksi.
Baca Juga: MOHON JANGAN SALAH! 6 Dokumen untuk Diunggah Saat Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Cek Detailnya!
Ini diharapkan dapat memastikan bahwa formasi yang tersedia pada seleksi PPPK 2024 benar-benar diisi oleh tenaga honorer yang sudah berkomitmen dan memiliki rekam jejak yang baik dalam mengabdi kepada pemerintah.
Syarat tambahan seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam penerimaan tenaga honorer.
Hanya mereka yang berhak yang dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.***