BERITA TREN – Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kelulusan honorer dalam PPPK dan CPNS dibatalkan.
Seperti yang telah kita ketahui, minat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024 sangat tinggi, dengan jumlah pelamar yang mencapai angka fantastis.
Pada pengadaan CPNS yang dibuka pada 20 September 2024, jumlah pendaftar tercatat mencapai 3,9 juta orang.
Ini berarti, semua peserta yang telah mendaftar harus siap menghadapi persaingan yang sangat ketat untuk meraih peringkat terbaik.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Pilih! Strategi Cerdas untuk Menghadapi Tes SKD CPNS 2024 yang Baru!
Namun, ada hal penting yang perlu dicatat oleh setiap pelamar PPPK dan CPNS yang telah dinyatakan lulus.
Kelulusan ini bisa saja dibatalkan, dan informasi ini disampaikan oleh Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Hal yang Dapat Membatalkan Kelulusan Seorang PPPK dan CPNS
Berikut adalah lima hal yang dapat menyebabkan pembatalan kelulusan bagi pelamar:
Baca Juga: Selain Fokus Belajar, Ketahui Juga Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 di Sini!
1. Pengunduran Diri
Apabila seorang pelamar memilih untuk mengundurkan diri dari proses seleksi, maka kelulusannya otomatis dibatalkan.
2. Dokumen Tidak Lengkap
Pelamar yang tidak melengkapi dokumen sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.
Ini sangat penting untuk diperhatikan, karena ketidaklengkapan dokumen dapat berakibat fatal.
Baca Juga: Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 Formasi Khusus
3. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai
Jika terbukti bahwa kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Menteri, maka kelulusan juga bisa dibatalkan.
Ini termasuk kasus di mana pelamar mengklaim memiliki gelar pendidikan yang tidak valid.
4. Persyaratan Seleksi Tidak Dipenuhi
Setiap pelamar harus memastikan bahwa semua persyaratan seleksi telah dipenuhi secara lengkap.
Baca Juga: Sudah Siap Hadapi Tes SKD dan SKB CPNS 2024? Ketahui Perbedaan Materinya di Sini!
Kegagalan dalam memenuhi persyaratan ini dapat mengakibatkan pembatalan kelulusan.
5. Meninggal Dunia Selama Proses Seleksi
Dalam situasi yang sangat tragis, jika seorang pelamar meninggal dunia selama proses seleksi, maka kelulusan juga dianggap batal.
Setiap pelamar PPPK maupun CPNS perlu menyadari bahwa kelulusan yang telah diraih bisa hilang hanya karena salah satu dari lima hal di atas.
Proses seleksi tidak akan dilanjutkan jika syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan tidak dipenuhi, termasuk ketentuan yang berasal dari pihak Menteri.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memastikan bahwa Anda memenuhi semua kualifikasi pendidikan serta melengkapi dokumen sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Syarat Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Melamar CPNS 2024: Ketahui Langkah-Langkahnya
Pelamar PPPK dan CPNS harus selalu periksa kembali semua persyaratan dan pastikan Anda berada dalam jalur yang benar.***