BERITA TREN – Pegawai negeri sipil (PNS) digolongkan juga berdasarkan kualifikasi pendidikannya.
Terdapat empat golongan yang dikenal dalam mekanisme PNS.
Dengan sudah dibukanya pendaftaran CPNS 2024, ketahui dulu apa saja golongan dalam PNS beserta tingkat pendidikannya.
Paling rendah tingkatan dalam golongan PNS adalah golongan 1.
Merupakan pangkat terendah dimana biasanya lulusan SD hingga SMP.
Golongan 1 sendiri terdiri dari sejumlah pangkat.
Baca Juga: WAJIB BACA! Ini Cara Mudah Cek Formasi CPNS Kemenag 2024 untuk Mendapatkan Posisi Ideal!
Seperti misalnya pangkat 1 A atau juru muda tingkat 1 dan 1 C atau juru.
Kemudian ada 1 D atau juru tingkat 1.
Sementara untuk golongan 2 dalam jabatan PNS biasanya diisi oleh orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA/SMK.
Pada golongan ini juga termasuk di dalamnya adalah lulusan Diploma 3.
Adapun untuk golongan 3, diisi oleh mereka yang merupakan lulusan dari strata 1 alias sarjana.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Pas Foto yang Dilampirkan pada Seleksi Administrasi CPNS 2024
Lulusan diploma 4 juga dimasukkan ke dalam golongan 3 ini. Adapun secara jabatan terdiri dari pangkat penata, penata tingkat I, dan pembina.
Itulah klasifikasi golongan PNS berdasarkan latar belakang pendidikannya. Sarjana masuk ke dalam golongan 3. ***