BERITA TREN- Berikut ini informasi terkait lamanya waktu seorang ASN PNS menjalani cuti melahirkan.
Sebgai seorang wanita, melahirkan adalah momen yang membahagiakan.
Pasalnya di momen tersebut seorang wanita akan menjadi ibu dan segera bertemu anak yang sudah dikandung selama 9 bulan.
Baca Juga: Bukan hanya Portal SSCASN, Cek Hasil SKD CPNS 2024 Bisa Lewat Situs Instansi Pakai Cara Ini
Sebagai seorang PNS, saat melahirkan tentu tidak akan bekerja.
Namun tidak perlu khawatir karena akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan.
Selain itu bagi PNS yang cuti melahirkan juga akan mendapatkan cuti.
Baca Juga: Perkara Scan Dokumen Bisa Berakibat TMS, Pelamar PPPK 2024 Simak Lagi Aturannya
Bagaimana aturan cuti bagi seorang PNS yang melahirkan?
Terkait cuti melahirkan telah diatur oleh undang-undang dengan lama cuti di atas satu bulan.
Dilansir dari laman setkab.go.id, lama cuti ASN PNS yang melahirkan adalah tiga bulan.
Baca Juga: 3 Ketentuan SKB CPNS Instansi Pusat, Berapa Bobot Kumulatif Paling Tinggi?
Sementara itu, untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis.
Pengajuan tertulis diajukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Baca Juga: 3 Ketentuan SKB CPNS Instansi Pusat, Berapa Bobot Kumulatif Paling Tinggi?
Apabila sudah tiga bulan, ASN PNS yang sebelumnya mengajukan cuti melahirkan harus kembali bekerja.
Itulah penjelasan terkait berapa lama cuti melahirkan bagi seorang ASN PNS yang perlu diketahui. Jangan sampai salah. ***