Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ajukan Permintaan Tertulis, Ini Lamanya Cuti Melahirkan Seorang ASN PNS

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN- Berikut ini informasi terkait lamanya waktu seorang ASN PNS menjalani cuti melahirkan.

Sebgai seorang wanita, melahirkan adalah momen yang membahagiakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasalnya di momen tersebut seorang wanita akan menjadi ibu dan segera bertemu anak yang sudah dikandung selama 9 bulan.

Baca Juga: Bukan hanya Portal SSCASN, Cek Hasil SKD CPNS 2024 Bisa Lewat Situs Instansi Pakai Cara Ini

Sebagai seorang PNS, saat melahirkan tentu tidak akan bekerja.

Namun tidak perlu khawatir karena akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan.

Selain itu bagi PNS yang cuti melahirkan juga akan mendapatkan cuti.

Baca Juga: Perkara Scan Dokumen Bisa Berakibat TMS, Pelamar PPPK 2024 Simak Lagi Aturannya

Bagaimana aturan cuti bagi seorang PNS yang melahirkan?

Terkait cuti melahirkan telah diatur oleh undang-undang dengan lama cuti di atas satu bulan.

Dilansir dari laman setkab.go.id, lama cuti ASN PNS yang melahirkan adalah tiga bulan.

Baca Juga: 3 Ketentuan SKB CPNS Instansi Pusat, Berapa Bobot Kumulatif Paling Tinggi?

Sementara itu, untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis.

Pengajuan tertulis diajukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Baca Juga: 3 Ketentuan SKB CPNS Instansi Pusat, Berapa Bobot Kumulatif Paling Tinggi?

Apabila sudah tiga bulan, ASN PNS yang sebelumnya mengajukan cuti melahirkan harus kembali bekerja.

Itulah penjelasan terkait berapa lama cuti melahirkan bagi seorang ASN PNS yang perlu diketahui. Jangan sampai salah. ***

 

Tags: asn PNSbekerjacuti melahirkanpermintaan

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Nonton Natsume's Book of Friends Season 7 Episode 7 Sub Indo, Apakah Kamu Mempercayai Youkai dan Roh?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren