Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ajukan Permintaan Tertulis, Ini Lamanya Cuti Melahirkan Seorang ASN PNS

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN- Berikut ini informasi terkait lamanya waktu seorang ASN PNS menjalani cuti melahirkan.

Sebgai seorang wanita, melahirkan adalah momen yang membahagiakan.

Pasalnya di momen tersebut seorang wanita akan menjadi ibu dan segera bertemu anak yang sudah dikandung selama 9 bulan.

Baca Juga: Bukan hanya Portal SSCASN, Cek Hasil SKD CPNS 2024 Bisa Lewat Situs Instansi Pakai Cara Ini

Sebagai seorang PNS, saat melahirkan tentu tidak akan bekerja.

Namun tidak perlu khawatir karena akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan.

Selain itu bagi PNS yang cuti melahirkan juga akan mendapatkan cuti.

Baca Juga: Perkara Scan Dokumen Bisa Berakibat TMS, Pelamar PPPK 2024 Simak Lagi Aturannya

Bagaimana aturan cuti bagi seorang PNS yang melahirkan?

Terkait cuti melahirkan telah diatur oleh undang-undang dengan lama cuti di atas satu bulan.

Dilansir dari laman setkab.go.id, lama cuti ASN PNS yang melahirkan adalah tiga bulan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: 3 Ketentuan SKB CPNS Instansi Pusat, Berapa Bobot Kumulatif Paling Tinggi?

Sementara itu, untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis.

Pengajuan tertulis diajukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Baca Juga: 3 Ketentuan SKB CPNS Instansi Pusat, Berapa Bobot Kumulatif Paling Tinggi?

Apabila sudah tiga bulan, ASN PNS yang sebelumnya mengajukan cuti melahirkan harus kembali bekerja.

Itulah penjelasan terkait berapa lama cuti melahirkan bagi seorang ASN PNS yang perlu diketahui. Jangan sampai salah. ***

 

Tags: asn PNSbekerjacuti melahirkanpermintaan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Nonton Natsume's Book of Friends Season 7 Episode 7 Sub Indo, Apakah Kamu Mempercayai Youkai dan Roh?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren