BERITA TREN – Tunjangan dosen PNS adalah hal penting yang perlu dipahami bagi calon dosen.
Banyak yang bertanya-tanya mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima dosen berstatus PNS.
Sebenarnya, gaji dan tunjangan dosen PNS ditentukan oleh beberapa faktor.
Baca Juga: Pantas Ingin Jadi PNS, 3 Tunjangan Ini Siap Dihadirkan bagi Pegawai Negeri
Ini termasuk pangkat dan golongan, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan serta masa kerja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok dosen PNS mengalami kenaikan sebesar 8% persen.
Di Indonesia, PNS dibagi menjadi empat golongan.
Dosen dengan gelar S2 atau S3 biasanya berada di golongan III atau IV.
Baca Juga: Auto Makmur, Inilah Deretan Tunjangan yang Diguyurkan ke PNS Aktif
Berikut adalah kisaran gaji untuk masing-masing golongan:
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Guru ASN Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Hingga Setara Gaji Pokok!
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, dosen PNS berhak atas beberapa jenis tunjangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tunjangan yang diterima meliputi:
1. Tunjangan profesi: Diberikan kepada dosen bersertifikat profesi, setara dengan satu kali gaji pokok.
2. Tunjangan khusus: Bagi dosen yang bertugas di daerah tertentu, besarnya sama dengan satu kali gaji pokok.
3. Tunjangan kehormatan: Untuk dosen yang meraih gelar profesor, sebesar dua kali gaji pokok.
4. Tunjangan tugas tambahan: Tugas tambahan seperti rektor atau dekan juga memiliki tunjangan spesifik.
Perlu dicatat, meskipun gaji pokok dosen PNS di setiap instansi mengacu pada peraturan yang sama, jumlah total pendapatan bisa bervariasi.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan tunjangan yang diterima, serta potensi penghasilan tambahan dari kegiatan lain seperti menulis publikasi ilmiah.
Baca Juga: Tunjangan Khusus PNS yang Bertugas di Daerah Terpencil Apakah Ada? Simak Penjelasannya di Sini!
Demikian informasi mengenai tunjangan dosen PNS, yang penting untuk dipahami oleh para calon dosen dalam menentukan karier mereka di dunia pendidikan.***