BERITA TREN – Menpora Dito Ariotedjo telah melantik Atlet jadi PNS di lingkungan Kemenpora.
Tidak banyak orang yang tahu bahwa atlet juga bisa berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Atlet jadi PNS harus mengambil sumpah di lingkungan Kemenpora.
Baca Juga: Menko Perekonomian Bicara Soal Kenaikan Gaji PNS, Sudah Ada Estimasi Jadwalnya?
Meskipun telah menjadi PNS, para atlet yang telah dilantik tetap bisa mengembangkan potensi di masing-masing cabang olahraga yang ditekuni.
Siapa Saja Atlet jadi PNS di Kemenpora?
Pengangkatan atlet menjadi seorang aparatur sipil negara tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan tersebut berdasarkan peraturan menteri olahraga nomor 11 tahun 2018.
Baca Juga: Batas Usia PNS Sudah Ditetapkan, 60 Tahun Bisa Pensiun jika Emban Jabatan Ini Selama Tugas
Setelah para atlet sah menjadi Abdi Negara mereka akan menerima gaji setiap bulan.
Total terdapat 27 atlet yang telah resmi menjadi aparatur sipil negara.
20 atlet berasal dari cabang bulutangkis, seperti Kevin Sanjaya, Greysia Polii hingga Marcus Gideon.
Tidak hanya atlet bulutangkis yang dilantik menjadi PNS, dari cabang tenis terdapat dua nama yaitu Aldila Sutjiadi, dan Christopher Benjamin.
Baca Juga: DITETAPKAN! Bukan Hanya Administrasi, Pengadaan ASN PNS juga Harus Lalui 2 Tahapan Ini
Untuk atlet wushu yang dilantik menjadi PNS yaitu Edgar Xavier marvelo, Harris horace dan Felda Elvira Santoso.
Atlet senam, Rifda Irfanaluthfi dan Sri Wahyu dari cabang angkat besi juga diangkat sebagai PNS.
Setelah menyandang status sebagai PNS para atlet tersebut berhak menerima gaji dan tunjangan.
Besaran gaji dan tunjangan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.
Baca Juga: PNS Sudah Siap? ASN yang Digutaskan di IKN Kaltim Diusulkan Dapat Rp100 Juta Sebagai Insentif
Selain mendapatkan gaji, para atlet tersebut juga akan mendapatkan tunjangan yang jumlahnya bervariasi tergantung jabatan.
Tunjangan yang diterima antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan anak
- Tunjangan kemahalan
- Tunjangan perwakilan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Syarat Atlet untuk Menjadi PNS
Atlet yang diangkat sebagai PNS harus mengikuti seleksi penerimaan melalui jalur olahragawan.
Ketentuan tersebut berdasarkan peraturan menteri olahraga nomor 11 tahun 2018.
Setelah menjadi PNS mereka juga akan mendapatkan pendidikan pelatihan di Pusdiklat.
Lalu apa saja syarat atlet yang berpeluang diangkat menjadi PNS seperti Anthony Ginting?
Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS 2025
Berdasarkan peraturan menteri nomor 11 tahun 2018 pegawai negeri sipil dari pengangkatan olahragawan berprestasi harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat utama agar bisa menjadi PNS yaitu atlet telah memiliki prestasi membanggakan di bidang olahraga.
Selain itu, terdapat persyaratan khusus dari olahragawan berprestasi yang harus dipenuhi antara lain:
- Atlet merupakan Warga Negara Indonesia.
- Syarat usia atlet paling rendah 18 tahun atau maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Jaminan Hari Tua! Pensiunan PNS Bakal Gunakan Skema Fully Funded, Artinya Apa?
- Menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tidak pernah dihukum penjara yang telah inkrah.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS atau TNI atau anggota kepolisian.
- Tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS atau anggota partai politik.
- Berkelakuan baik dengan menyertakan SKCK.
Baca Juga: Siap Jadi ASN! Sudah Tahu Berapa Gaji PNS Daerah 2024? Ternyata Ada yang Rp4,5 Juta Lho
- Memenuhi persyaratan sehat secara jasmani dan rohani kecuali untuk kategori atlet paralympic .
- Menghadirkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah .
- Minimal memperoleh medali perunggu pada Olympic atau paralympic games yang diakui oleh federasi internasional.
- Memiliki medali perak dari Asian Games atau Asia Para Games.
Baca Juga: Gaji ASN Naik Lagi? Prabowo Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2025, Dalam Waktu Dekat
- Minimal memiliki medali perunggu Asian games pada tahun 2018.
- Minimal mendapatkan medali emas Sea Games pada tahun 2015 dan tahun 2017 yang diakui Federasi Internasional.
- Memiliki pendidikan formal lanjutan tingkat atas.
Para atlet jadi PNS harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***