BERITA TREN – Berbagai macam pertanyaan terkait pindah instansi bagi seorang ASN PNS tentu sering dipertanyakan.
Hal ini dikarenakan setelah diangkat menjadi PNS dan bekerja di instansi yang jauh dari tempat tinggal tentu menjadi salah satu alasan bagi ASN tersebut untuk pindah.
Permasalahan terkait pindah instansi atau mutasi bagi seorang ASN PNS seringkali menjadi kendala tersendiri.
Baca Juga: Tegas! Sanksi Cukup Berat Ini Menanti ASN yang Tak Masuk Kerja 6 Hari Tanpa Alasan Jelas dan Sah
Pasalnya tidak jarang para PNS tersebut banyak yang ditempatkan jauh dari domisili asli mereka.
Sehingga kondisi yang jauh tersebut kerap menjadi faktor penyebab para ASN PNS itu mengajukan pindah instansi.
Namun sayang, pengajuan mutasi ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca Juga: Bukan cuma Kalkulator, Rentetan Barang Ini juga Dilarang Peserta SKD CPNS Bawa ketika Ujian
Para ASN PNS tersebut wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagaimana yang disampaikan BKN, inilah ketentuan mutasi atau pindah instansi bagi ASN PNS yang sudah dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber:
Dasar Hukum
1. Huruf J angka 2 point i dan j Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 antara lain dinyatakan:
a. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
b. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
2. Huruf L angka 2 point j dan k Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 antara lain dinyatakan:
Baca Juga: ASN Harus Paham! Inilah 8 Kriteria Penerima Pensiunan PNS, Jaminan Hari Tua
a. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
b. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
3. Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan:
a. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
b. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.***