Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apakah PNS dengan Status TEWAS, Meninggal Dunia, Dinyatakan Hilang Mendapatkan Hak Pensiunnya? Cari Tahu Jawabannya di Sini

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Banyak muncul pertanyaan mengenai PNS dengan status TEWAS, meninggal dunia, dan/atau dinyatakan hilang apakah tetap mendapatkan hak pensiunnya.

Sebagai informasi, status TEWAS diberikan kepada ASN yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dan kewajibannya.

Menjawab pertanyaan sebelumnya, PNS dengan status-status yang disebutkan tetap akan mendapatkan hak pensiunnya asalkan telah dinyatakan diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: Update Top dan Bottom Instansi Daerah pada Pendaftaran CPNS 2024 Resmi dari BKN

Dibahas pada akun Instagram BKN di @bkngoidofficial, tata cara untuk memproses pemberhentian dengan hormat tidak sesulit yang dibayangkan.

Dikutip BeritaTren.com dari bkn.go.id pada Selasa, 27 Agustus 2024, langkah-langkah untuk memproses pemberhentian secara hormat yakni sebagai berikut:

  • PPK* mengusulkan pemberhentian kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF Ahli Utama
  • PvB** mengusulkan pemberhentian kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT Pertama, JA, dan JF (sampai JF madya)

Baca Juga: Tak Lagi Ragu Daftar CPNS 2024, Nominal Gaji PNS Lulusan S1 atau Golongan 3 Menggiurkan

Kesimpulannya, PNS dengan status TEWAS, meninggal dunia, dan hilang bisa mendapatkan hak kepegawaiannya dengan catatan sebagai berikut:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Jika PNS yang diberhentikan karena meninggal dunia, tewas, atau hilang berhak atas jaminan pensiun/hari tua maka usul disampaikan kepada Presiden atau PPK dengan tembusan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapat Pertimbangan Teknis (PERTEK)
  • Presiden atau PPK menetapkan Keputusan pemberhentian dan pemberian Pensiun berdasarkan PERTEK BKN

Baca Juga: Pantas Calon Pelamar Tembus Jutaan! Ternyata Ini Jenis Tunjangan PNS 2024 yang Jadi Penariknya Lho

  • Keputusan pemberhentian dengan mendapat hak jaminan pensiun ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemberhentian secara lengkap diterima

Ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas harus dipenuhi agar PNS berstatus TEWAS, meninggal dunia, dan hilang tetap mendapatkan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan.***

Tags: hak kepegawaianHilangMeninggal DuniaPNSTewas

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Posisi Operator Layanan Kesehatan dalam Formasi CPNS 2024 Kementerian Kesehatan untuk Lulusan SLTA

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren