BERITA TREN – Pesangon pensiunan PNS menjadi perhatian penting setelah masa tugas seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan selesai.
Ketika seorang PNS purna tugas, mereka akan beralih status menjadi pensiunan PNS.
Pemerintah, melalui PT Taspen, memberikan uang pesangon yang merupakan hak setiap PNS setelah menyelesaikan masa dinas.
Pesangon pensiunan PNS dibayarkan secara rutin setiap bulan oleh PT Taspen.
Baca Juga: PNS Berusia 58 Tahun Bisa Pensiun, Khusus Bagi Jabatan Tertentu Ini, Siapa Saja?
Pembayaran gaji pensiunan dilakukan melalui rekening peserta yang telah ditentukan, dan biasanya dicairkan pada awal bulan.
Rincian Pesangon Pensiunan PNS
Besaran gaji pensiunan ditentukan berdasarkan penghasilan terakhir PNS saat masih aktif, dengan mempertimbangkan golongan yang dimiliki—yaitu golongan I, II, III, dan IV.
Usia pensiun untuk PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Uang pesangon pensiunan PNS tertinggi biasanya diterima oleh PNS golongan IV, yang juga mendapatkan manfaat pensiun lebih besar.
Besaran uang pensiun ini dihitung berdasarkan masa kerja serta pangkat terakhir sebelum pensiun.
Presiden Jokowi juga telah menetapkan regulasi mengenai uang pensiunan PNS dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan 1
- Pensiunan PNS kategori 1A menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.062.000.
- Pensiunan PNS kategori 1B menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.127.000.
- Pensiunan PNS kategori 1C menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.165.000.
- Pensiunan PNS kategori 1D menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.256.000.
Golongan 2
- Pensiunan PNS kategori 2A menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.833.000.
- Pensiunan PNS kategori 2B menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.953.000.
- Pensiunan PNS kategori 2C menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.378.000.
- Pensiunan PNS kategori 2D menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.428.000.
Baca Juga: Mau Pensiun? PNS Harus Penuhi Kelengkapan Berkas Pengusulan BUP, Cek Daftarnya
Golongan 3
- Pensiunan PNS kategori 3A menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.558.000.
- Pensiunan PNS kategori 3B menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.709.000.
- Pensiunan PNS kategori 3C menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.866.000.
- Pensiunan PNS kategori 3D menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.029.000.
Golongan 4
- Pensiunan PNS kategori 4A menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.200.000.
- Pensiunan PNS kategori 4B menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.377.000.
- Pensiunan PNS kategori 4C menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.562.000.
- Pensiunan PNS kategori 4D menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.755.000.
- Pensiunan PNS kategori 4E menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.957.000.
Baca Juga: Tak Cuma Gaji Pokok, Inilah Sederet Tunjangan Pensiun yang Akan Diterima PNS jika Sudah Memasuki BUP
Dengan memahami rincian pesangon pensiunan PNS, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk masa pensiun mereka.***