BERITA TREN – Pensiunan PNS yang terdaftar di PT Taspen akan menerima gaji pensiun mereka tepat pada tanggal 1 setiap bulannya.
Namun, untuk memastikan kelancaran pencairan gaji tersebut, PT Taspen mewajibkan setiap pensiunan untuk melakukan otentikasi setidaknya tujuh hari sebelum pencairan.
Otentikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa data pensiunan tetap valid dan pencairan gaji bisa dilakukan tepat waktu.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Mohon Dipahami, PNS Harus Tahu Jenjang Jabatan dan BUP-nya
Pencairan gaji pensiunan PNS untuk bulan September mendatang dijadwalkan dengan kenaikan sebesar 12 persen dibanding bulan sebelumnya.
Kenaikan ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pensiunan, terutama mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Cara Mudah Melakukan Otentikasi
Untuk mempermudah proses otentikasi, PT Taspen telah menyediakan aplikasi bernama “Taspen Otentikasi” yang dapat diunduh secara gratis melalui Playstore.
Baca Juga: Cair! Uang Makan PNS 2024 Sudah Disakan Nominalnya, Golongan 1 dan 4 Dapat Segini
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan otentikasi dengan cepat dan tepat:
- Unduh aplikasi “Taspen Otentikasi” dari Playstore dan pastikan aplikasi tersebut telah terpasang di perangkat Anda.
- Setelah terpasang, buka aplikasi dan klik tombol “OK” untuk melanjutkan proses otentikasi.
- Pada halaman utama aplikasi, masukkan Nomor Taspen (Notas) pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Otentikasi” dan biarkan proses verifikasi berjalan.
Proses ini akan memverifikasi keabsahan data pensiunan untuk memastikan gaji dapat dicairkan tepat waktu.
Besaran Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Baca Juga: Bingung Memilih Karier? PNS atau Pegawai BUMN, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Setiap pensiunan PNS menerima gaji yang berbeda-beda tergantung pada golongan mereka saat pensiun.
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS untuk beberapa golongan:
- Golongan I: Gaji pensiunan berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688, tergantung pada tingkatannya (IA, IB, IC, dan ID).
- Golongan II: Gaji berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.208.800, dengan rincian sesuai tingkatannya (IIA, IIB, IIC, dan IID).
- Golongan III: Pensiunan dengan golongan ini menerima gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536 (IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID).
- Golongan IV: Gaji tertinggi untuk pensiunan berada di golongan IV, dengan kisaran antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008 (IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE).
Penyesuaian Pencairan Gaji Jika Tanggal 1 Jatuh pada Hari Libur
Baca Juga: Jangan Salah Langkah! Ini yang Harus Diketahui Sebelum PNS Mengundurkan Diri!
Jika tanggal 1, yang merupakan jadwal pencairan gaji, jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, maka pencairan gaji akan ditunda hingga hari kerja berikutnya.
Sebagai contoh, pada bulan September mendatang, tanggal 1 jatuh pada hari Minggu.
Oleh karena itu, pencairan gaji pensiunan PNS baru akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 2 September.
Dengan mengikuti prosedur otentikasi yang telah ditentukan, para pensiunan PNS dapat memastikan bahwa gaji mereka akan dicairkan tanpa kendala.
Baca Juga: Aturan Pencairan Uang Makan PNS: Ternyata Bukan Seminggu Sekali, Golongan 1 Rp35 ribu
Kenaikan gaji sebesar 12 persen ini tentu menjadi tambahan yang bermanfaat dalam menunjang kebutuhan sehari-hari.***