Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kementerian Agama Resmi Umumkan 64.066 Formasi Jabatan Fungsional! Kesempatan Emas!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Penataan pola karier Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) memasuki fase penting dengan ditetapkannya 64.066 formasi pada 15 Jabatan Fungsional untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan Jabatan Fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag.

Keputusan ini telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).

Penyerahan surat persetujuan penetapan formasi ini dilakukan oleh Plt Deputi SDM Kementerian PAN RB, Aba Subagja, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, kepada para Kepala Biro dan Sekretaris Unit Eselon I di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Jakarta.

Baca Juga: PERHATIKAN! UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Atur Fungsi Pegawai ASN, Bukan hanya Pelayan Publik

Dalam kesempatan tersebut, M. Ali Ramdhani menyampaikan rasa syukur atas penerimaan surat persetujuan ini, yang dinilai sebagai momen bersejarah bagi pengembangan karier ASN di Kemenag.

Menurut M. Ali Ramdhani, penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional ini adalah hasil kerja keras dan perhatian serius dari Kementerian PAN RB, terutama dalam mendukung pengembangan karier ASN di Kemenag.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari 48 Jabatan Fungsional yang dikelola oleh Kemenag, baru 15 jabatan yang telah ditetapkan formasinya untuk tahun 2024.

Selanjutnya, masih ada 33 Jabatan Fungsional lainnya yang akan diajukan kepada Kementerian PAN RB untuk mendapatkan persetujuan formasi.

Baca Juga: Hati-Hati! Pengangkatan Tenaga Honorer Setelah UU Nomor 20 tentang ASN Bisa Kena Sanksi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aba Subagja, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, berharap bahwa penetapan formasi ini akan menjadi titik awal baru bagi Kemenag dalam meningkatkan kinerja instansinya.

Ia menegaskan bahwa lebih dari 70 persen komposisi ASN di Kemenag saat ini merupakan Jabatan Fungsional, sehingga penetapan formasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja Kemenag.

Adapun 15 Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan formasinya adalah sebagai berikut:

– Analis Kebijakan

Baca Juga: Duh! Data ASN Diduga Bocor dan BKN Langsung Beri Respon, Apakah Ada Dampak?

– Analis Pengelolaan Keuangan APBN

– Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

– Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

– Pamong Budaya

Baca Juga: Setelah UU ASN Tahun 2023 Sah, PPK Dilarang Melakukan Pengangkatan Tenaga Satu Ini, Ada Apa?

– Penata Laksana Barang

– Pengawas Sekolah

– Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

– Penghulu

Baca Juga: Yes! 1,7 Juta Tenaga Honorer Bakal Dapat NIP PPPK, Impian Jadi ASN Kian Dekat

– Penyuluh Hukum

– Pranata Keuangan APBN

– Pranata Komputer

– Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Baca Juga: Selain Eks THK II, Inilah Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Ada Tenaga Non ASN yang…

– Pustakawan

– Statistisi

Dengan ditetapkannya formasi ini, diharapkan ASN yang berada di Jabatan Fungsional tersebut dapat lebih termotivasi dan memiliki arah yang jelas dalam pengembangan karier mereka di masa mendatang.

Baca Juga: Dapatkah Jabatan Manajerial Bisa Diisi ASN PPPK? Simak Aturannya Berdasarkan UU ASN 2023

Kemenag juga akan terus berupaya menyelesaikan penetapan formasi untuk Jabatan Fungsional lainnya, guna memastikan seluruh ASN mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier mereka.***

Tags: Formasijabatan fungsionalKemenag

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Mau Jadi PNS atau PPPK? Ini Dia Hak dan Kewajiban yang Harus Kamu Pahami!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren