BERITA TREN – Mutasi PNS adalah proses perpindahan seorang PNS dari satu instansi ke instansi lain, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mutasi ini bisa menjadi salah satu cara bagi PNS untuk mencari tantangan baru atau mendekatkan diri dengan keluarga.
Namun, mutasi PNS tidak bisa dilakukan sembarangan dan terdapat aturan ketat yang harus diikuti.
Baca Juga: Gaji PNS September 2024 Cair Serentak, Golongan 2 Dapat Maksimal Rp4 Jutaan
Aturan Dasar Pengajuan Mutasi PNS
Berdasarkan regulasi yang ada, khususnya dari KemenPAN-RB, seorang PNS yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS diwajibkan untuk mengabdi di instansi yang bersangkutan selama minimal 10 tahun sebelum mengajukan mutasi.
Aturan ini diatur dalam beberapa Peraturan Menteri (Permen) sebagai berikut:
1. PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018
Baca Juga: Berapa Besar Tunjangan PNS Kemenkeu? Segini Estimasi Minimal dan Maksimalnya
Pada peraturan ini dinyatakan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan untuk mengabdi pada instansi tersebut dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun selama sekurang-kurangnya 10 tahun sejak Tanggal Mulai Tugas (TMT) sebagai PNS.
Jika seorang PNS tetap mengajukan pindah sebelum masa 10 tahun tersebut berakhir, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
2. PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan ini juga menegaskan hal serupa, di mana pelamar wajib membuat pernyataan untuk mengabdi di instansi yang bersangkutan dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Konsekuensi yang sama diberlakukan, yaitu pengunduran diri secara otomatis jika tetap mengajukan pindah sebelum batas waktu tersebut.
3. PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021
Aturan ini kembali memperkuat ketentuan sebelumnya dengan menyatakan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Jika aturan ini dilanggar, maka status PNS yang bersangkutan akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa PNS yang baru diangkat dapat berkontribusi penuh pada instansi tempat mereka ditempatkan.
Mutasi yang terlalu dini dianggap dapat mengganggu kinerja instansi, terutama jika PNS tersebut sudah terlibat dalam tugas-tugas strategis.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya PNS yang hanya menjadikan instansi tertentu sebagai batu loncatan untuk kemudian pindah ke instansi lain yang lebih diinginkan.
Baca Juga: Aturan Gaji PNS Menurut PP Nomor 5, Ternyata Besarannya Segini, Mulai dari Golongan 1 -4
Apakah Ada Pengecualian?
Meski aturan ini cukup ketat, terdapat beberapa kondisi khusus di mana mutasi dapat dipertimbangkan sebelum 10 tahun berlalu.
Misalnya, alasan kesehatan, adanya perubahan struktur organisasi, atau adanya kebutuhan mendesak dari instansi lain.
Namun, mutasi PNS ini tetap memerlukan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan hanya dapat dilakukan dengan dasar pertimbangan yang kuat.***