BERITA TREN – Dalam dunia birokrasi Indonesia, banyak orang seringkali bingung tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Meskipun keduanya sama-sama bekerja untuk pemerintah, status dan ketentuan kerja mereka memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Perbedaan PNS dan PPPK mencakup aspek seperti jaminan sosial, masa kerja, dan cara pengangkatannya.
Baca Juga: PNS atau Karyawan BUMN? Mana yang Lebih Sesuai dengan Kualifikasimu?
Perbedaan PNS dan PPPK
Dalam dunia kerja pemerintahan di Indonesia, terdapat dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun keduanya bekerja untuk negara, ada beberapa perbedaan penting antara keduanya.
1. Status Kepegawaian
Baca Juga: Gak Cuma Dapat Gaji Pokok, Ini 4 Pendapatan Tambahan PNS 2024. Bikin Rekening Makin Gendut!
PNS adalah pegawai yang diangkat secara permanen oleh negara dan memiliki status kepegawaian tetap.
Mereka menikmati berbagai tunjangan dan hak yang diatur oleh undang-undang.
Di sisi lain, PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Status mereka tidak tetap, sehingga masa kerja mereka bisa diperpanjang atau tidak tergantung pada kebutuhan pemerintah.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Guru dan Tenaga Kesehatan Mendapat Prioritas
2. Proses Pengangkatan
Pengangkatan PNS melalui proses seleksi yang ketat, termasuk ujian tertulis, wawancara, dan pemeriksaan kesehatan.
Setelah lulus, PNS akan menjalani masa percobaan sebelum diangkat secara resmi.
Sementara itu, PPPK juga mengikuti proses seleksi, tetapi lebih sederhana dan tidak melalui masa percobaan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Skema Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025 Siap Dianggarkan dalam APBN
3. Gaji dan Tunjangan
Gaji PNS biasanya lebih tinggi dan dilengkapi dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati dan mungkin tidak sekomprehensif gaji PNS.
Namun, PPPK masih mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan posisi mereka.
Baca Juga: PPPK Tertarik Jadi PNS dan Mau Ikut Rekrutmen CPNS 2024 Apa Harus Berhenti? Cek Ketentuan Terbaru!
4. Kesempatan Karir
PNS memiliki peluang untuk naik jabatan dan mendapatkan pensiun setelah masa kerja selesai.
Sedangkan PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan peluang karir lebih terbatas karena statusnya yang tidak tetap.
Secara singkat, perbedaan PNS dan PPPK dalam status kepegawaian, proses pengangkatan, gaji, dan kesempatan karir.***