BERITA TREN – Sebagaimana yang diinformasikan oleh BKN, proses seleksi CPNS 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 kemarin.
Seleksi CPNS 2024 merupakan langkah awal bagi putra putri terbaik bangsa untuk menjadi seorang PNS.
Ketika sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, maka pelamar tersebut dipastikak akan bekerja sebagai PNS.
Baca Juga: Memang Boleh Daftar CPNS Pakai Transkrip Nilai? Ini Aturan Soal Berkas CASN 2024
PNS ini akan bekerja sesuai dengan instansi yang dipilih oleh pelamar CPNS pada saat pendaftaran.
Profesi PNS merupakan dalah satu profesi yang memiliki angka peminat yang tinggi.
Hal ini dikarenakan menjadi seorang PNS banyak sekali keuntungan yang akan diterima.
Selain gaji pokok, uang makan harian merupakan salah satu keuntungan yang bisa diperoleh oleh PNS.
Jumlah uang makan PNS ini tergantung pada pangkat dan golongan mereka.
Selanjutnya uang makan tersebut baru bisa diterima oleh PNS apabila ia telah masuk bekerja.
Baca Juga: Sebelum Membuat Akun E-Meterai di Situs Resmi Peruri, Ketahui 5 Hal ini!
Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengatur nominal uang makan bagi PNS.
Di tahun 2025, PNS akan menerima uang makan berdasarkan aturan PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah besaran uang makan PNS yang akan diterima pada tahun 2025 mendatang.
PNS Golongan I: Rp35,000 per hari
Baca Juga: WAJIB BACA! Ini Cara Mudah Cek Formasi CPNS Kemenag 2024 untuk Mendapatkan Posisi Ideal!
PNS Golongan II: Rp35,000 per hari
PNS Golongan III: Rp37,000 per hari
PNS Golongan IV: Rp41,000 per hari
Cek besaran uang makan dan CPNS 2024 golongan 1 sampai dengan 4. ***