Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ketentuan JKM Bagi PPPK yang Telah Meninggal Dunia Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2015

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Apabila PPPK meninggal dunia, mereka tetap mendapatkan Jaminan Kematian (JKM)

JKM sendiri merupakan perlindungan atas risiko kematian, bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terdapat aturan tersendiri untuk JKM yang terdapat dalam PP Nomor 70 Tahun 2015, baik untuk PPPK, PNS, atau CPNS.

Baca Juga: Apa Kriteria PPPK Khusus untuk Pengadaan ASN 2024? Simak Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum di Sini

Dikutip BeritaTren.com dari kemenkeu.go.id pada Jumat, 2 Agustus 2024, berikut aturan yang terdapat dalam PP Nomor 70 Tahun 2015:

  • Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS, dan PPPK
    Peserta merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi
  • Pegawai Negeri (Persero)
  • Manfaat JKM diberikan bagi Peserta yang wafat

Baca Juga: Kebijakan Gaji Terusan untuk PPPK yang Sudah Meninggal Dunia

  • Manfaat JKM berupa santunan kematian yang terdiri atas:
  1. Santunan sekaligus;
  2. Uang duka wafat;
  3. Biaya pemakaman;
  4. Bantuan beasiswa
  • Uang duka wafat diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali

Baca Juga: 4 Daerah Ini Sudah Umumkan Formasi ASN 2024, Cek Kota Mana Saja, Ada Bandung?

Berdasarkan PMK No. 202/2020 disebutkan antara lain bahwa Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:

  1. Masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang
  2. Meninggal dunia
  3. Berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK

Hal-hal yang dijelaskan di atas masih diterapkan hingga saat ini. Mengenai pembaharuan aturannya memang bisa saja terjadi, tetapi biasanya akan diumumkan secara luas terlebih dahulu.***

Tags: jkkJKMMeninggal DuniaPegawai NegeriPNSPPPK

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

PEMBAHASAN LENGKAP, Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 SD MI Halaman 125: Daur Hidup Kupu-Kupu

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren