BERITA TREN – Apabila PPPK meninggal dunia, mereka tetap mendapatkan Jaminan Kematian (JKM)
JKM sendiri merupakan perlindungan atas risiko kematian, bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Terdapat aturan tersendiri untuk JKM yang terdapat dalam PP Nomor 70 Tahun 2015, baik untuk PPPK, PNS, atau CPNS.
Baca Juga: Apa Kriteria PPPK Khusus untuk Pengadaan ASN 2024? Simak Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum di Sini
Dikutip BeritaTren.com dari kemenkeu.go.id pada Jumat, 2 Agustus 2024, berikut aturan yang terdapat dalam PP Nomor 70 Tahun 2015:
- Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS, dan PPPK
Peserta merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi - Pegawai Negeri (Persero)
- Manfaat JKM diberikan bagi Peserta yang wafat
Baca Juga: Kebijakan Gaji Terusan untuk PPPK yang Sudah Meninggal Dunia
- Manfaat JKM berupa santunan kematian yang terdiri atas:
- Santunan sekaligus;
- Uang duka wafat;
- Biaya pemakaman;
- Bantuan beasiswa
- Uang duka wafat diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali
Baca Juga: 4 Daerah Ini Sudah Umumkan Formasi ASN 2024, Cek Kota Mana Saja, Ada Bandung?
Berdasarkan PMK No. 202/2020 disebutkan antara lain bahwa Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:
- Masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang
- Meninggal dunia
- Berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK
Hal-hal yang dijelaskan di atas masih diterapkan hingga saat ini. Mengenai pembaharuan aturannya memang bisa saja terjadi, tetapi biasanya akan diumumkan secara luas terlebih dahulu.***